Salin Artikel

Penyelundup 15 Kg Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi dari Malaysia Ditangkap di Asahan

Dari pengungkapan itu, disita barang bukti sabu seberat 15 kilogram dan 10.000 butir ekstasi.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan keempat pelaku yang diringkus, berinisial MS, FM, HI dan A.

Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi para pelaku berangkat dari perairan Tanjung Balai, menggunakan perahu, menjemput narkoba di perairan Malaysia.

Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Balai lalu membentuk tim untuk menangkap mereka di tengah laut.

Polisi yang menggunakan kapal lalu melihat perahu pelaku di perairan Bagan Asahan.

Diduga para pelaku baru mengambil narkoba di perairan Malaysia, polisi pun menghentikan perahu mereka.

"Polisi lalu melakukan pemeriksaan di boat tersebut, kemudian ditemukan dua jeriken warna biru, diduga berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Kemudian dilakukan pengawalan terhadap kapal bermesin dompeng dan keempat laki-laki tersebut," ujar Ahmad dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Setelah tiba di dermaga, polisi memeriksa isi dua jeriken dalam kapal itu. Kemudian ditemukan 15 bungkus plastik berisi 15.062 gram atau 15 kilogram sabu.

"(Juga) disita dua bungkus plastik warna hijau, yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan, berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, berlogo minion dengan jumlah keseluruhan 10.000 pil ekstasi," kata Ahmad.


Saat interogasi, keempat pelaku diketahui berperan sebagai kurir sabu.

Awalnya pelaku MS mendapat perintah R (buron) menjemput sabu di perbatasan perairan indonesia-Malaysia. MS kemudian mengajak tiga tersangka lainnya FM, HI dan A.

"Upah yang (mereka) terima sejumlah Rp 25 juta, dengan rincian MS, memperoleh upah Rp 10 juta, sedangkan FM, HI dan A menerima upah masing-masing sejumlah Rp 5 juta," kata Ahmad.

Polisi kini masih menyelidiki jaringan keempat pelaku, mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mereka (disangkakan) melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," sebut Ahmad.

https://medan.kompas.com/read/2023/08/08/183238278/penyelundup-15-kg-sabu-dan-10000-pil-ekstasi-dari-malaysia-ditangkap-di-asahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke