Salin Artikel

Penahanannya Ditangguhkan, Kerabat Mayor Dedi Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam

Peristiwa ini sempat heboh, lantaran Mayor Dedi yang berstatus Penasehat Hukum Kodam 1 Bukit Barisan sempat 'menggeruduk' Polrestabes Medan bersama puluhan anggotanya.

Usai ditangguhkan, ARH melalui pengacaranya Henry Rianto Pakpahan melaporkan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Wisnu Nugraha ke Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023). Nomor laporannya STPL/135/VIII/2023/Popam.

"Saya selaku kuasa hukum yang diberi (mandat) klien kita, melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam penetapan tersangka," ujar Henry kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Sumut.

Kata dia, penyidik dalam hal ini AKP Wisnu tidak menjalankan mekanisme hukum yang tepat, dalam proses penetapan tersangka ARH.

"(Misalnya) Tidak adanya, dilakukan restorative justice untuk mendamaikan, kedua tidak ada yang melakukan konfrontir antara pelapor, terlapor dan saksi," ujarnya.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono membenarkan adanya laporan ARH. Dia menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"(Laporan) sudah diterima," ujar Dudung melalui pesan singkat.

Duduk perkara versi ARH

ARH mengatakan, dalam kasus ini awalnya dimintakan untuk menjual tanah seluas 10,7 hektar oleh pria berinisial HB.

Lokasi tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

ARH lalu menawarkan tanah itu ke kenalannya PH, lalu disepakati harga pembelian tanah itu. Melalui ARH, HB menitipkan surat tanah ke PH.

Belakangan ada dugaan surat tanah itu palsu. Seorang pelapor bernama Saptaji lalu melaporkan PH.

Dari proses penyelidikan, ARH kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

"Artinya proses saya jalani penyelidikan, sampai dengan penyidikan, maka saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar ARH kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (8/8/2023).


ARH juga membantah telah terlibat pemalsuan dokumen tanah. Dia mengaku hanya sebagai perantara jual beli tanah PH dan HB.

"Saya tidak pernah memalsukan dokumen itu karena dokumen itu saya dapatkan dari HB," katanya.

ARH juga menjelaskan setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. 

Dia sempat meminta penangguhan penahanan, tapi tidak dikabulkan Polrestabes Medan sehingga berinisiatif menghubungi Mayor Dedi.

"Maka saya memohon kepada keluarga terdekat saya, yang kebetulan pengacara bantuan hukum di Kodam 1 Bukit Barisan," ujar ARH.

Menurutnya, berdasarkan aturan Mayor Dedi bisa menjadi pengacaranya, kata dia itu tertuang dalam Undang Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 50 Ayat 3 Ke-C terkait keluarga prajurit, memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi bantuan hukum.

"Kedua, keputusan panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017/ tanggal 27 Desember 2017 pasal 12 ke-c. Jadi, orang tua, mertua dan saudara kandung atau ipar serta keponakan prajurit atau PNS TNI diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI dan PNS TNI serta diketahui komandan atau Kasatker, itu dasarnya," ujar ARH.

Lalu kemudian berdasarkan keputusan KSAD Nomor KEP 362/VI/2015 tanggal 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan hukum pidana.

"Jadi berdasarkan dasar-dasar hukum ini, maka saya mohon kepada keluarga (Mayor Dedi), jadi keluarga (Mayor Dedi) memohon kepada atasannya, dikeluarkan lah surat tugas beliau, beliau membantu saya untuk permohonan penagguhan penahanan," ujarnya.

Dia juga menyayangkan adanya narasi kedatangan Mayor Dedi untuk menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan.

"Yang saya ketahui adalah silaturahmi, artinya kuasa hukum saya bermohon untuk melalui pengacara militer untuk penangguhan kepada diri saya," ungkapnya.

Terpisah Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir saat dikonfirmasi, belum memberikan jawaban terkait laporan dan penjelasan ARH.


Mayor Dedi geruduk Polrestabes Medan

Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (5/8/2023).

Para prajurit tersebut ternyata dibawa oleh Penasihat Hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.

Kedatangan Dedi berkaitan dengan ditangkapnya ARH, tersangka mafia tanah yang juga merupakan kerabatnya.

Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Terjadi debat panas antar keduanya. Dedi dengan nada tinggi meminta agar ARH ditangguhkan penahanannya.

Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.

https://medan.kompas.com/read/2023/08/09/151051878/penahanannya-ditangguhkan-kerabat-mayor-dedi-laporkan-kanit-pidum-polrestabes

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com