Salin Artikel

Pria di Medan Diamuk Massa Saat Hendak Menculik Mantan Pacarnya

Saat beraksi, pelaku mengajak tiga saudaranya, lalu memaksa korban masuk ke mobil.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan, ketiga saudara pelaku bernama Muhayatsah (42), Rapit (25) dan Sutrisno (39). Mereka juga turut diamuk massa.

Christin menjelaskan kasus bermula pada Rabu (2/8/2023) sekitar 14.00 WIB.

"Pelaku saat itu melakukan penganiayaan kepada korban di dalam kamar kost korban, pelaku merasa cemburu (korban dekat dengan lelaki lain)," ujar Chirstin dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Christin tidak merinci penganiayaan yang dimaksud.

Namun setelah itu, RN langsung lari ke rumah keluarganya, yang tidak jauh dari indekosnya.

"Dia lalu memberitahukan perbuatan pelaku tersebut hingga pelaku diusir oleh keluarga korban dan pelaku pun pulang ke rumahnya di daerah Kecamatan Belawan," ujar Christin.

Setelah kejadian itu timbul niat pelaku untuk menculik korban. Dia lalu mengajak tiga orang saudaranya.

Pada Jumat (4/8/2023) sekitar 16.00 WIB, keempat pelaku sepakat mendatangi rumah korban. Mereka datang dengan menggunakan mobil.

"Pada saat korban bersama seorang teman laki-lakinya berada di kost, tiba-tiba beberapa orang (suruhan pelaku) datang ke kamar kost, lalu mengetuk pintu kamar korban. Ternyata setelah dibuka korban mengenal, Muhayatsah dan Rapit, yang diketahui adalah keluarga pelaku," ujar Christin.


Kemudian korban diajak ke dekat mobil pelaku, alasannya ada hal penting yang ingin dibicarakan pelaku.

Korban pun menuruti, lalu saat korban mendekati pintu mobil, pelaku mendorong korban dari belakang hingga korban akhirnya masuk ke mobil.

"Saat itu korban sudah berusaha untuk keluar dari mobil tersebut, namun ditahan oleh keempat pelaku, sehingga korban berteriak minta tolong," ujar Christin.

Karena mendengar teriakan korban, sekelompok warga lalu menolongnya.

Para pelaku pun dihakimi massa. Kemudian para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan.

"Tindakan keempat pelaku ini melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Jo Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun penjara," tutup Christin.

https://medan.kompas.com/read/2023/08/11/060000978/pria-di-medan-diamuk-massa-saat-hendak-menculik-mantan-pacarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke