Salin Artikel

Kurir 50 Kg Sabu di Asahan Divonis Mati

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara memvonis mati kurir narkoba bernama Syahrul Syahputra (45) hukuman mati, Senin (14/8/2023).

Dia terbukti membawa 50 kg sabu saat ditangkap polisi di Kabupaten Asahan, Selasa, 14 Februari 2023. 

Dalam amar putusannya, hakim menyebut Syahrul terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.

Humas PN Kisaran, Antony membenarkan vonis tersebut.

"Iya benar," ujar Antony saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Hal yang paling memberatkan, sambung Antony, lantaran terdakwa sudah berulang kali menjalankan aksinya.

"Jadi majelis sepakat untuk menjatuhkannya (vonis mati), karena terdakwa berdasarkan faktanya sudah berulang kali (mengedarkan narkoba), sudah sampai 5 kali melakukan tindak pidana ini, mungkin yang keempat lolos, yang kelima tertangkap," tutur Antony.

Putusan hakim ini, sama dengan tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dihukum mati.

Selanjutnya hakim memberikan waktu seminggu bagi terdakwa dan jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Syahrul ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan saat membawa 50 kg sabu-sabu di Jalan Protokol, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (14/2/2023).

Awalnya, Syahrul disuruh pria inisial J (buron), mengambil 50 kg sabu dari seseorang di Kabupaten Asahan.

Setelah mengambil barang haram tersebut, Syahrul disuruh mengantarkannya ke Kota Medan. Namun aksinya tercium polisi, dia pun ditangkap di lokasi kejadian.

"(SS) Syahrul Syaputra ini mengaku disuruh J yang di Malaysia bawa sabu-sabu ke Medan dengan upah Rp 2,5 juta," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (15/8/2023).

https://medan.kompas.com/read/2023/08/14/224603678/kurir-50-kg-sabu-di-asahan-divonis-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke