Salin Artikel

Intel TNI Tangkap Oknum Polisi yang Diduga Bekingi Judi di Langkat Sumut

Dalam penindakan itu empat terduga pelaku judi ditangkap, salah satunya anggota Polsek Stabat, Aipda JPH.

Kapendam 1 Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian mengatakan, para pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda.

Pelaku Abdul Ari (67) bertugas sebagai juru tulis, lalu Agus Sari (47) sebagai pembeli nomor togel.

Sedangkan pelaku Supriatin (38) dan Aipda JPH diduga berperan menjadi koordinator lapangan. Kata Rico tindakan dilakukan Deninteldam untuk menegakkan hukum.

"Personel Deninteldam I/BB kembali menegakan supremasi hukum dengan menangkapi pelanggar hukum," ujar Rico dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Lalu kata Rico berdasarkan hasil introgasi, pelaku Supriatin, dalam menjalankan aksinya Supriatin kerap menyetor sejumlah uang ke oknum polisi di Polres Langkat.

"Supriatin menerangkan bahwa dirinya mengaku sudah memberikan uang koordinasi kepada pihak Polres Langkat sebesar Rp 25 juta perbulannya, kepada Iptu HS yang dikirim pada tanggal 7 Agustus 2023 melalui nomor rekening BRI atas nama LS," ujar Rico.

Selain itu, Supriatin juga menyerahkan uang Rp5 juta ke Polsek Stabat dan Rp3 juta ke Polsek Secanggang melalui oknum polisi Bripka HG.


Supriatin juga menjelaskan bahwa Aipda JPH mendapat upah sebesar 6 % dari omset yang didapat per hari nya.

"Ketiga orang warga dan oknum anggota Polisi tersebut (saat itu) langsung diserahkan ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut Propam dan Polres Langkat untuk diproses lebih lanjut," ujar Rico.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto membenarkan keempat pelaku termasuk Aipda JPH diserahahkan ke Polres Langkat.

"Benar (keempatnya diserahkan) Deninteldam Kodam 1 Bukit Barisan," ujar Yudianto saat dihubungi Kompas.com.

Kata dia saat ini keempatnya masih dalam proses pemeriksaan.

https://medan.kompas.com/read/2023/08/15/124310678/intel-tni-tangkap-oknum-polisi-yang-diduga-bekingi-judi-di-langkat-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke