Salin Artikel

Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Akan Diberi Sanksi Disiplin

MEDAN, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menyebut tidak ada tindak pidana terkait kasus penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan, saat menggeruduk Polrestabes Medan. Meskipun begitu, Mayor Dedi tetap akan diberi sanksi disiplin oleh kesatuannya.

Kapendam 1 Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Siagian mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Mayor Dedi.

"Ditunggu aja, masih proses pemeriksaan (Mayor Dedi) di Pomdam (polisi militer)," ujar Rico saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/8/2023).

Namun Rico tidak mendetailkan kapan sanksi akan diberikan.

"Nanti kalau sudah kelar semua akan kita sampaikan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (5/8/2023).

Para prajurit tersebut ternyata dibawa oleh Penasihat Hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.

Kedatangan Dedi berkaitan dengan ditangkapnya ARH, tersangka pemalsuan surat tanah yang juga merupakan kerabatnya.

Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Terjadi debat panas antar keduanya.

Dedi dengan nada tinggi meminta agar ARH ditangguhkan penahanannya. Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.

https://medan.kompas.com/read/2023/08/16/130149878/geruduk-polrestabes-medan-mayor-dedi-akan-diberi-sanksi-disiplin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke