Salin Artikel

Terlibat Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Rp 32,7 Miliar, Eks Bupati Samosir Ditahan

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon tersangka dugaan korupsi izin pembukaan pemukiman dan pertanian kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Kejaksaan menahan Mangindar, pada Jumat (18/8/2023).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, dugaan korupsi yang melibatkan Mangindar terjadi saat dia masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir pada 1999-2005. Namun Yos tidak merinci peran Mangindar dalam kasus tersebut.

Dia hanya menyebut, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ahli, negara diduga mengalami kerugian Rp 32,7 Miliar akibat perbuatan Mangindar.

"Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000," ujar Yos dalam keterangannya kepada Kompas.com.

Saat proses penahanan Mangindar, kejaksaan sempat mengalami kendala. Pasalnya, Mangindar sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Yos.

Selanjutnya penyidik mendatangi rumahnya, namun Mangindar tidak berada di tempat. Kemudian pada hari ini, Mangindar mendatangi Kejati Sumut dan langsung ditahan penyidik.

"Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," tandas Yos.

Atas perbuatannya kata Yos, Mangindar diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya, di atas dari 5 tahun," tutup Yos

https://medan.kompas.com/read/2023/08/18/210240378/terlibat-korupsi-pembukaan-lahan-hutan-rp-327-miliar-eks-bupati-samosir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke