Salin Artikel

Ditegur Kemenkes soal Kasus Perundungan, RSUP Adam Malik: Kami Evaluasi

MEDAN, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan memberikan teguran tertulis ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Sumatera Utara, karena adanya kasus perundungan kepada calon dokter di lingkungan rumah sakit.

Humas RSUP Adam Malik, Rosario Dorothy, saat dikonfirmasi, mengatakan, perundungan yang terjadi antara calon dokter senior ke juniornya.

"Intinya perundungan terjadi antar-sesama peserta didik ya, senior (ke) junior, jadi bukan RS (Rumah Sakit) yang melakukan praktik perundungan terhadap peserta didik," ujar Rosa melalui pesan singkat, Sabtu (19/8/2023).

Namun, Rosa tidak merinci bentuk perundungan itu, berapa korban dan pelaku, hingga bentuk sanksi yang diberikan ke pelaku.

Sementara itu, Direktur SDM Pendidikan dan Umum RSUP Adam Malik, Jintang Ginting mengatakan sangat menyesalkan adanya kasus tersebut. Pihaknya akan menjadikan teguran Kemenkes sebagai bentuk evaluasi.

"Kami memandang sanksi ini sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan kepada kami agar lebih meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan perundungan yang dapat terjadi di lingkungan RSUP Adam Malik," ujar Jintang dalam keterangan tertulisnya.

Jintang menjelaskan, pelaku perundungan akan diberi sanksi. Selain itu, dia juga berjanji kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

"Manajemen akan segera menindaklanjutinya dengan memberikan teguran kepada setiap pihak di lingkungan RSUP Adam Malik yang terkait dengan masalah ini dan memastikan kasus seperti ini tidak akan terulang lagi ke depannya," tandasnya.

Ke depan, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi yang lebih sistematis ke jajaran pimpinan berbagai fakultas kedokteran dan institusi kesehatan lainnya untuk mengantisipasi peristiwa perundungan.

"Kami berharap ini akan menjadi momentum utama dalam upaya bersama untuk mencegah dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi dalam proses pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan lainnya di RSUP Adam Malik," tutupnya.

"Kami memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya dalam siaran pers, Jumat (18/8/2023).

Ia menyampaikan, teguran tertulis diberikan setelah Inspektorat melakukan penelusuran dan menemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap. Bukti lengkap kemudian dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi.

Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat.

Kata Azhar, jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).

https://medan.kompas.com/read/2023/08/19/165236078/ditegur-kemenkes-soal-kasus-perundungan-rsup-adam-malik-kami-evaluasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke