Salin Artikel

22 Anggota TNI Diperiksa karena Ikut Mayor Dedi 'Geruduk' Polrestabes Medan

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 22 anggota TNI diperiksa Kodam 1 Bukit Barisan lantaran terlibat 'penggerudukan' bersama Mayor Dedi di Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023).

Mayor Dedi melakukan aksinya agar keluarganya yang menjadi tersangka pemalsuan surat tanah, penahanannya ditangguhkan.

Kapendam 1 Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian mengatakan, proses pemeriksaan terhadap 22 anggota TNI masih berlangsung di Kodam 1 Bukit Barisan.

"Itu masih berproses (pemeriksaanya) karena personel kita kan terbatas (yang memeriksa). Jadi memeriksa orang tidak bisa cepat. Saya janji akan saya sampaikan hasilnya kalau sudah keluar. Kemarin 22 orang (yang mengikuti proses pemeriksaan)," ujar Rico kepada wartawan di media center Kodam 1 Bukit Barisan, Jumat (18/8/2023).

Rico juga menjelaskan, pemeriksaan Mayor Dedi juga masih dilakukan guna menentukan sanksi etik yang akan diterimanya.

"(kasusnya) Sedang berproses di Pomdam karena terkait pidananya tidak ditemukan. Sekarang kita memproses kaitannya dengan disiplinnya dan etikanya. Hasilnya kita tunggu bersama kalau hasilnya sudah rampung, akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," ujar Rico.

Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan "menggeruduk" Sat Reskrim Mapolrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Para prajurit tersebut ternyata dibawa oleh Penasihat Hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan. Kedatangan Dedi berkaitan dengan ditangkapnya ARH, tersangka pemalsuan surat tanah yang juga merupakan kerabatnya.

Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Terjadi debat panas antara keduanya. Dedi dengan nada tinggi meminta agar ARH ditangguhkan penahanannya. Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.

https://medan.kompas.com/read/2023/08/19/204258278/22-anggota-tni-diperiksa-karena-ikut-mayor-dedi-geruduk-polrestabes-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke