Salin Artikel

Edarkan 2.000 Butir Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Penjara

Dia dinilai terlibat peredaran 2000 butir pil ekstasi pada 16 Oktober 2020.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Medan, jaksa menilai Mukmin Mulyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda Rp.1.000.000.000, subsidair 1 tahun penjara," ujar jaksa.

Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa Mukmim Mulyadi bermula pada Kamis (15/10/2020).

Sekitar 15.00 WIB, saat itu Ahmad Dhairobi (perkara telah diputus), dihubungi seseorang pria yang ingin membeli pil ekstasi.

Ahmad Dhairobi lalu sempat bertemu dengan calon pembeli itu, dia memesan 2.000 butir pil ekstasi. Namun pada hari itu, barang yang diminta tidak ada.

Selanjutnya Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin melalui handphone dan meminta Mukmin menyedihkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut.

Kemudian sekitar 21.00 WIB, Ahmad Dhairobi sempat mendatangi Mukmin di sebuah gudang di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.

Ahmad Dhairobi lalu menanyakan ke Mukmin keberadaan pil ekstasi tersebut, Mukmin lalu mengatakan barang itu milik Gimin Simatupang (perkara telah diputus).

Kemudian Mukmin menghubungi Gimin lewat handphone menanyakan harga barang tersebut.

Lalu disepakati setiap satu butir ekstasi dihargai Rp 80.000. Dalam setiap penjualan per butir ekstasi Mukmin memperoleh keuntungan Rp 10.000.

Setelah itu, Mukmin menjanjikan Ahmad Dhairobi Rp 3 juta bila pil ekstasi tersebut laku.

Selanjutnya keesokan, Jumat (16/10/2023), Ahmad Dhairobi didatangi calon pembeli dan menanyakan pil ekstasi yang dipesannya.


Ahmad Dhairobi lalu meminta calon pembeli ekstasi menunggu di SPBU di Jalan Batu Tujuh, Kota Tanjung Balai .

Lalu Ahmad Dhairobi pergi menjumpai Mukmin di gudangnya, setelah dijumpai Mukmin menelpon Gimin Simatupang untuk menanyakan ekstasi tersebut.

Kemudian disepakati pengambilan barang itu dilakukan di TPA (tempat pembuangan akhir), Kota Tanjung Balai.

Mukmin lalu meminta Ahmad Dhairobi dan calon pembeli ke lokasi TPA untuk transaksi pembelian narkoba tersebut.

Dalam perjalanan menuju lokasi Ahmad Dhairobi menaiki sepeda motor dan calon pembelinya mengikuti dari belakang menggunakan mobil.

Setelah sampai TPA, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin, sementara Gimin mengawasi dari jauh dengan sepeda motor.

Lalu Mukmin mengajak Ahmad Dhairobi ke TPA mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon.

Kemudian Ahmad Dhairobi membawa bungkusan itu dan menjumpai calon pembeli yang sedang menunggu di dalam mobil.

Sedangkan terdakwa Mukmin dan Gimin mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor. Jarak keduanya sekitar 20 meter dengan mobil calon pembeli.

Lebih lanjut Ahmad Dhairobi masuk ke dalam mobil calon pembeli dan menyerahkan satu bungkusan pil ekstasi ke calon pembeli.

Kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi pil ekstasi 2.000 butir.

Ternyata calon pembeli tersebut merupakan polisi, tak lama kemudian beberapa polisi lainnya berdatangan menangkap Ahmad Dhairobi.

Polisi selanjutnya juga mengejar Mukmin dan Gimin, namun hanya Gimin yang berhasil ditangkap saat itu.

Selanjutnya pada Senin (17/4/2023) Mukmin ditangkap Polda Sumut.

https://medan.kompas.com/read/2023/08/24/110326178/edarkan-2000-butir-ekstasi-eks-anggota-dprd-tanjungbalai-dituntut-17-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke