Salin Artikel

Sopir Truk di Sumut Dirampok Polisi Gadungan, Sempat Ditodong Pistol Mainan

MEDAN, KOMPAS.com - Sopir truk bernama Daniel Ganda Tua (30) menjadi korban perampokan saat berada di Depan Kampus Unita, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Saat beraksi, perampok mengaku sebagai polisi dan sempat menodongkan korban dengan pistol mainan.

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, peristiwa terjadi Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 02.00.

Saat itu, korban membawa truk bermuatan kayu ekaliptus dengan tujuan ke PT TPL Porsea Toba. Saat tiba di lokasi kejadian, korban berhenti beristirahat dan tidur di dalam mobil.

"Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang dua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban dan meminta supaya pintu mobil dibuka dan (mereka) mengaku anggota polisi," kata Zuhatta dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Kata Zuhatta, kedua pelaku menodongkan pistol mainan ke arah korban. Kedua pelaku lalu memerintahkan korban angkat tangan dan menuduhnya sebagai pemakai narkoba. Pelaku lalu berpura-pura memeriksa dompet korban.

"Selanjutnya pelaku mengambil dompet, uang serta HP-nya korban dan langsung meninggalkan korban untuk melarikan diri," beber dia.

Kedua pelaku kemudian diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Kota Pematangsiantar, Senin (21/8/2023).

Identitas kedua pelaku yakni Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25). Mereka merupakan warga Kota Pematangsiantar.

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 mobil Calya sebagai kendaraan yang digunakan untuk merampok, 1 buah pistol mainan, dan 1 buah handphone Redmi 10 C.

Keduanya juga mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya mereka sudah 2 kali beraksi.

"Pengakuan tersangka bahwa pertama kali melakukan aksinya dari Kecamatan Silangit, Taput, berhasil menyikat uang senilai Rp 1,4 juta. Kemudian kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba berhasil menggasak uang senilai Rp 7 juta," ujarnya.

Kini kedua pelaku ditahan di Polres Taput untuk penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

https://medan.kompas.com/read/2023/08/24/161704078/sopir-truk-di-sumut-dirampok-polisi-gadungan-sempat-ditodong-pistol-mainan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke