Salin Artikel

Oknum Polisi Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Sebesar Rp 3,7 Miliar, Sempat Tolak Serahkan Jabatan

Dalam persidangan terungkap, uang yang digelapkan AKP HPL digunakan untuk membuka usaha tambak ikan dan mengurus tanah warisan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, terungkapnya penggelapan uang koperasi terungkap pada Jumat, 25 Februari 2023.

Kala itu AKP HPL hendak berangkat Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) ke Bandung.

Karena akan melanjutkan pendidikan, pengurus koperasi meminta AKP HPL untuk menyerahkan jabatannya sebagai ketua koperasi ke anggota lainnya.

Namun HPL tak bersedia menyerahkan jabatannya dan ia menyebut uang koperasi yang ada di bank berjumlah Rp 4.046.559.431.39.

Pengurus kemudian meminta surat kuasa kepada yang bersangkutan agar bisa mengecek uang yang ada dalam rekening.

Lagi-lagi, HPL menolak dan mengaku akan mengirimkan rekening koran setiap bulan ke pengurus koperasi.

JPU menyebut pada April 2022, AKP HPL mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046.559.431,39.

Lalu pada Mei 2022, HPL tak mengirim rekening koran ke pengurus. Karena curiga, dua pengurus koperasi mendatangi bank untuk mengecek kebenaran saldo tersebut.

Pihak bank kemudian menjelaskan yang bisa melihat saldo adalah pihak yang memegang surat kuasa dari ketua koperasi.

Pada 14 Juni 2022 dilakukan rapat anggota tahunan (RAT) luar bisa dan posisi HPL digantikan AKP Hotlan Sihombing.

Sebagi ketua, Hotlan mengirimkan surat ke pihak bank untuk mengetahui saldo koperasi Satuan Brimob Polda Sumut.

Terungkap sejak rekening tersebut dibuka hingga ditutup pada 23 Mei 2022, uang yang tersimpan hanya Rp 6 juta.

AKP Hotlan Sihombing bersama dengan Dewan Pengawas Koperasi, AKP Mika N Sihombing, dan Iptu Hamdani pun mendatangi pihak bank.

Saat mereka datang, HPL sudah datang dan duduk di depan teller. Terungkap lah jika uang kas koperasi sudah digelapkan oleh HPL untuk berbagai keperluan.

Adapun uang yang digelapkan itu untuk:

  • Kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
  • Kerja sama dengan saudara Heri Fauzan yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta.
  • Kerja sama dengan saudara Darmansyah Sitepu yaitu untuk senilai Rp 240 juta.
  • Kerja sama dengan saudara Arifin yaitu pengurusan tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan senilai Rp 250 juta.

Selain kerja sama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) senilai Rp 120 juta.

"Bahwa selanjutnya Drs Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 yang diketuai mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024," ujar Jaksa.

Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah yaknu pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus. Bahkan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak di input dalam aplikasi.

Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," tegas JPU.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKP Hafiz Paesal Lubis Gelapkan Rp 3,7 Miliar Kas Brimob untuk Buka Tambak Ikan dan Urus Warisan,

https://medan.kompas.com/read/2023/08/30/155500678/oknum-polisi-gelapkan-uang-koperasi-brimob-polda-sumut-sebesar-rp-3-7-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke