Salin Artikel

Oknum Penjaga Sipir di Mandailing Natal Diduga Cekik Anak SD, Pelaku Tuduh Korban Lempari Rumahnya

Korban adalah NV, anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Diduga TF mencekik NV pada Senin (28/8/2023).

Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandailing Natal (Madina) Yustisia, Ikhwanuddin.

Menurut Ikhwanuddin, TF melakukan hal tersebut karena mengira korban melempari rumah pelaku.

"Motif sementara diduga kerena pelaku TF geram ada yang telah melempar rumahnya dan menuduh korban NV yang melakukan, pengakuan korban NV bukan dia yang melakukan perbuatan tersebut, tetapi kawannya yang sudah dahulu lari meninggalkanya," kata Ikhwanuddin Selasa (29/8/2023).

Menurut catatan LBH Madina Yustisia, kekerasan yang dilakukan oknum pegawai Lapas terhadap anak, bukan yang pertama. Pada tahun 2021, juga terjadi kekerasan ke anak oleh mantan Kalapas di lapas yang sama

LBH Madina Yustia mengecam tindakan tersebut dan meminta aparat untuk mengambil tindakan hukum.

"Anak adalah aset bagi kemajuan bangsa dan negara yang hak-haknya dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan. Jaminan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab keluarganya, tetapi juga telah menjadi tanggungjawab kita bersama termasuk masyarakat, pemerintah dan negara," ucapnya.

"Oleh karenanya, apabila ada oknum yang berbuat kekerasan terhadap anak, sebenarnya dia tidak hanya melanggar undang-undang tetapi sekaligus melanggar kewajibannya sendiri sehingga pantas dijatuhi hukuman maksimal untuk memberi efek jera pada pelaku," sambungnya.

LBH Madina Yustisia juga meminta Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk turun ke Lapas Kelas II-B Natal, Kabupaten Mandailing Natal untuk memberikan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh pegawai yang ada.

"Perbuatan pelaku TF yang mencekik dan mengintimidasi korban anak hingga ketakutan dan mengeluarkan urine, tidak dapat ditoleransi sehingga menurut kami aparat penegak hukum dan Kakanwil Kemenkumham Sumut, perlu mempertimbangkan sanksi yang pantas untuk pelaku yaitu berupa hukuman pidana penjara maksimal beserta dengan penerapan sanksi etik berupa pemecetan sebagai pegawai Lapas Kelas II-B Natal," ujarnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Penjaga Lapas Cekik Anak di Bawah Umur, LBH Madina Yustisia Minta Kemenkumham Turun Tangan

https://medan.kompas.com/read/2023/08/30/163600178/oknum-penjaga-sipir-di-mandailing-natal-diduga-cekik-anak-sd-pelaku-tuduh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke