Salin Artikel

Anak AKBP Achiruddin Penganiaya Ken Admiral Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dia dianggap terbukti menganiaya dan merusak mobil temannya, Ken Admiral pada Desember 2022.

Dalam amar putusannya hakim menyebut Aditya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Kedua Pasal 406 ayat (1)

"Menghukum terdakwa tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 dan 6 bulan dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp 52.382.200 yang juga dibebankan secara tanggung rentang kepada Achiruddin Hasibuan," ujar Ketua Majelis hakim Nelson Panjaitan.

Kata Hakim bila biaya restitusi tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua bulan. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Terkait hasil sidang ini, hakim memberi waktu seminggu kepada jaksa maupun terdakwa untuk melakukan banding.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan bermula saat Ken Admiral mengirim pesan terkait persoalan wanita ke Aditya pada Desember 2022. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi.

Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.

Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut dan memukul wajah Ken Admiral tiga kali. Ken mengalami empat luka jahitan.

Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Ken lalu mempertanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya. Saat itu terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral seperti video viral yang beredar.

Ayah Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan penganiayaan itu.

https://medan.kompas.com/read/2023/08/31/161357178/anak-akbp-achiruddin-penganiaya-ken-admiral-divonis-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke