Salin Artikel

Pengacara Aditya Hasibuan Kecewa Kliennya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terkait putusan itu pengacara Aditya, Ali Piliang menilai hakim tidak adil.

Pasalnya kata Ali, hakim harus mempertimbangkan penyebab peristiwa ini terjadi.

Menurutnya, penyebabnya perkelahian atau penganiayaan terjadi lantaran kliennya dimaki oleh korban Ken Admiral.

"Kita sayangkan, kami lihat tidak adil, di mana keadilan bagi Adit? Masa kalau orang dihina, disuruh apa? Diam? Artinya hakim harus melihat bagaimana awal penyebabnya ini," ujar Ali setelah sidang di putusan hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Kata dia, dalam kasus ini klien juga bisa dikatakan sebagai korban. Ali mengklaim, Aditya sempat mendapat pukulan dari Ken Admiral.

"Kalau kita minta (Aditya divonis) bebas, kita coba kembalikan ke diri kita saja. Kalau dihina, kita salam? Kita dalam putusan jelas, pertimbangannya ada. Si Ken juga memukul. Itu enggak jadi pertimbangan juga sama hakim?" sebut Ali.

Sebelumnya dalam persidangan hakim menyebut Aditya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Kedua Pasal 406 ayat (1)

"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 1 dan 6 bulan dan membayar biaya restitusi sejumlah 52.382.200 yang juga dibebankan secara tanggung rentang kepada Achiruddin Hasibuan," ujar Ketua Majelis hakim Nelson Panjaitan.

Kata Hakim, bila biaya restitusi tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 bulan. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.


Berdasarkan dakwaan kasus penganiayaan bermula saat Ken Admiral mengirim pesan terkait persoalan wanita ke Aditya pada Desember 2022. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi.

Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.

Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut dan memukul wajah Ken Admiral tiga kali. Ken mengalami empat luka jahitan.

Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Ken lalu mempertanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya. Saat itu terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral seperti video viral yang beredar.

Ayah Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan penganiayaan itu.

https://medan.kompas.com/read/2023/08/31/174113978/pengacara-aditya-hasibuan-kecewa-kliennya-divonis-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke