Salin Artikel

Suami Wabup Labuhanbatu Ditangkap, Diduga Cabuli Keponakan

Penyidik telah menangkap dan menetapkan FS menjadi tersangka, Kamis (31/8/2023) malam.

"FS, pelaku cabul terhadap keponakannya, ditangkap Polda Sumut dan telah ditetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap keponakannya," ujar Kapolres Labuhan Batu AKBP James Hutajulu dalam keterangannya.

James belum memerinci kronologi kejadian, dia mengatakan, kasus ini sekarang ditangani Polda Sumut.

"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.

Sebelumnya diberitakan, FS dilaporkan polisi karena diduga mencabuli keponakan perempuannya yang masih berusia 15 tahun pada Rabu (5/7/2023).

FS diduga melakukan aksinya di rumah istri mudanya di Perumahan DL Sitoru.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan, berdasarkan keterangan korban, diduga aksi FS dilakukan saat korban menginap di rumah istri keduanya.

"Pengakuan (korban) dia ditindih, ditimpa oleh (terduga) pelakunya. Dia juga diancam gitu," ujar Parlando saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/8/2023).

Kata Parlando, korban merupakan anak dari adik kandung FS. Dalam kasus ini, kata Parlando, polisi telah memeriksa empat saksi.

"Di antaranya pembantu (terlapor), mamak korban, korban dan terperiksa (FS) hasilnya masih didalami," kata Parlando.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/01/051300278/suami-wabup-labuhanbatu-ditangkap-diduga-cabuli-keponakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke