Salin Artikel

Geruduk Mapolrestabes Medan, Mayor Dedi Dihukum Patsus 7 Hari

"Hukuman disiplinnya tujuh hari di Patsus," ujar Kapendam 1 Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Siagian saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).

Namun, Rico tidak mendetailkan kapan sanksi diberikan dan apakah Dedi sudah menjalankan masa hukumannya.


Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (5/8/2023).

Para prajurit tersebut dibawa oleh Mayor Dedi Hasibuan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Undang-Undang Kakumdam 1/BB.

Dedi pada saat itu menjadi kuasa hukum ARH, tersangka pemalsuan surat tanah yang juga merupakan kerabatnya.

Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Terjadi debat panas antar keduanya. Dedi dengan nada tinggi meminta agar ARH ditangguhkan penahanannya.

Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/05/150609078/geruduk-mapolrestabes-medan-mayor-dedi-dihukum-patsus-7-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke