Salin Artikel

Geruduk Mapolrestabes Medan, Mayor Dedi Patsus 7 Hari, 8 Prajurit TNI Disanksi Disiplin

"Hukuman disiplinnya tujuh hari di Patsus," ujar Kapendam 1 Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Siagian melalui pesan singkat, Selasa (5/9/2023).

Namun, Rico tidak mendetailkan kapan sanksi diberikan dan apakah Dedi sudah menjalankan masa hukumannya.

Kodam 1 Bukit Barisan juga memberikan sanksi disiplin kepada delapan anggotanya karena bersama Mayor Dedi menggeruduk Mapolrestabes Medan.

Rico mengatakan, awalnya ada 22 anggota TNI yang diperiksa. Namun, dari hasil pemeriksaan, delapan prajurit diberi tindakan disiplin.

"Bentuk (tindakan disiplin) fisik, misalnya lari pakai ransel. Lalu dikenakan piket tujuh hari," katanya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (5/8/2023).

Para prajurit tersebut ternyata dibawa oleh Kepala Seksi Undang Undang Kakumdam 1/BB yang pada saat itu menjadi kuasa hukum ARH, tersangka pemalsuan surat tanah yang juga merupakan kerabatnya.

Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Terjadi debat panas antar keduanya. Dedi dengan nada tinggi meminta agar ARH ditangguhkan penahanannya.

Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/05/174125578/geruduk-mapolrestabes-medan-mayor-dedi-patsus-7-hari-8-prajurit-tni-disanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke