Salin Artikel

Penyelundupan 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas Medan Digagalkan

PADANG SIDEMPUAN, KOMPAS.com - Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan penyelundupan 3,18 kilogram sabu, diduga jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.

Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polres Padangsidimpuan.

"Ini merupakan hasil kerja keras dan keseriusan kita dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (5/9/2023).

AKBP Dudung Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pria mencurigakan di depan salah satu Swalayan di Sitamiang, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (3/9/2023).

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kemudian menindaklanjuti informasi tersebutndan mengamankan HSL (36), warga Desa Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dari dalam tas milik HSL, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,79 gram dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel.

HSL mengaku sedang menunggu seseorang yang membawa sabu-sabu seberat tiga kilogram dari Medan ke Padangsidimpuan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas.

Petugas bersama HSL kemudian melakukan pengintaian di Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring Kelurahan Batunadua Jae.

Pada Senin (4/9/2023) dini hari, petugas melihat mobil Innova BK 1496 ABC yang dikemudikan RAP (37) masuk ke Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring. Petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari dalam mobil, petugas mengamankan AS alias Kabao (23), warga Jalan Dwikora Palopat Pijorkoling, yang membawa tiga bungkus plastik teh China berisi sabu-sabu seberat 3,18 kilogram.

AS alias Kabao mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Rumah Makan Lembur Kuring Medan. Dia menjemput sabu-sabu tersebut atas permintaan HSL.

Sementara itu, HSL mengaku memesan sabu-sabu tersebut dari E, yang sedang mendekam di Lapas Medan.

"Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan dan empat kabupaten se-Tabagsel," ujar AKBP Dudung Setyawan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selamatkan 15 ribu jiwa

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengapresiasi pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu seberat 3,18 kilogram oleh Polres Padangsidimpuan. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polres Padangsidimpuan.

"Atas nama masyarakat Kota Padangsidimpuan, kami sampaikan apresiasi dan terimakasih setinggi-tingginya kepada pak Kapolres beserta segenap jajaran. Karena telah menyelamatkan 15.000 jiwa pemakai dari pengungkapan kasus ini," terang Irsan.

Irsan mengatakan, narkoba merupakan musuh bersama dan harus diberantas bersama-sama pula. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas yang solid dari seluruh elemen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram ini.

"Kami akan terus mendukung upaya-upaya Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan," tegasnya.

Irsan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba.

Masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

"Mari kita bersama-sama perangi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," pungkas Irsan.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/06/111341578/penyelundupan-318-kg-sabu-jaringan-lapas-medan-digagalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke