Salin Artikel

Pemprov Sumut Akan Panggil Oknum Satpol PP yang Halangi Wartawan Liputan

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) angkat bicara terkait penghalangan wartawan yang dilakukan oknum Satpol PP saat peliputan serah terima jabatan gubernur, Selasa (5/9/2023).

Menurut Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus, hal tersebut tidak seharusnya terjadi karena acara terbuka untuk umum.

"Itu kan terbuka untuk umum, kan ada media di dalam (acara juga). Tapi (wartawan) yang lain masuk, jadi seharusnya tidak terjadi (aksi penghalangan),'' ujar Ilyas kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/9/2023).

Terkait apakah oknum Satpol PP itu akan diberi sanksi, Ilyas mengatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepala Satpol PP Sumut (Kasatpol PP) Mahfullah Daulay.

"Nanti saya coba koordinasi dengan Satpol PP, (dia yang) bisa memanggil (oknum Satpol PP) itu,'' tandasnya.

Aliansi Organisasi Pers Kecam Aksi Penggalangan

Terkait tindakan itu, Forum Jurnalis Anti Kekerasan (FORJAK) mengecam tindakan oknum Satpol PP tersebut.

FORJAK terdiri dari kumpulan organisasi pers yang terdiri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI).

Ketua PFI Medan, Rahmad Suryadi mengatakan, tindakan represif Satpol PP menodai masa akhir kepemimpinan gubernur Edy Rahmayadi.

"Padahal ini momen baik untuk Gubernur Edy Rahmayadi di akhir masa jabatan, mengapa malah dinodai oleh aksi tidak terpuji Satpol PP yang merupakan bawahan Edy Rahmayadi," ujar Rahmad.

PFI Medan juga mendesak pimpinan Satpol PP Sumut Mahfullah Daulay mengambil tindakan tegas, terhadap anggotanya, yang melakukan perintangan terhadap jurnalis.

"PFI Medan mendesak pelaku ditindak oleh instansinya. Aksi perintangan ini memiliki konsekuensi pidana. Kepala Satpol PP Pemprov Sumut juga harus memberikan pemahaman tentang Undang-undang Pers terhadap anak buahnya,” ujar Rahmad.

Hal senada juga disampaikan Ketua FJPI Sumut Nurni Sulaiman, dia mengatakan aksi yang dilakukan Satpol PP sudah mencoreng nama Pemprov Sumut.

“Perbuatan ini melawan hukum harus segera ditindak tegas. Kita harus melawan segala tindakan yang mengkerdilkan kebebasan pers,” kata Nurni.

Sebelumnya diberitakan, ada 10 jurnalis dari media cetak, online, dan televisi yang hendak meliput kegiatan pisah sambut gubernur Sumut dilarang oleh Satpol PP

Salah satu korban, Prayugo Utomo wartawan IDNtimes, mengatakan, peristiwa bermula saat para wartawan hendak masuk ke Aula Raja Inal Siregar, tempat acara dihelat. Tiba-tiba petugas Satpol PP mengadang para jurnalis yang ingin masuk ke ruangan.

Prayugo mengatakan, saat dia hendak masuk, dia langsung ditarik dan didorong keluar dari pintu lokasi acara oleh oknum Satpol PP. Padahal, Prayugo sudah memperkenalkan diri dan mengenakan kartu pers.

"Satpol itu malah bilang apa itu IDN Times. Enggak resmi itu," ujar Prayugo menirukan ucapan EA Lubis, Rabu (6/9/2023).

https://medan.kompas.com/read/2023/09/07/075323078/pemprov-sumut-akan-panggil-oknum-satpol-pp-yang-halangi-wartawan-liputan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke