Salin Artikel

Warga Lempar Botol Saat Tahu Dalang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Divonis 15 Tahun Penjara

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara ke Tosa Ginting.

Dalam persidangan yang digelar dengan pengawalan ketat polisi di PN Langkat itu, Tosa Ginting dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Tosa Ginting adalah dia sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dalam kasus penembakan.

Kemudian, perbuatan yang dilakukan pengusaha sawit di Kabupaten Langkat ini menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.

Selama kasus bergulir, Tosa Ginting juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya.

Selain itu, dia tidak mau mengakui perbuatannya tersebut.

Jika Tosa Ginting divonis cuma 15 tahun penjara, maka eksekutor yang menembak korban Paino, Dedi Bangun hanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Mendengar vonis hakim, Dedi Bangun menerimanya. "Saya terima yang mulia," kata Dedi, Rabu (6/9/2023).

Sementara itu, di persidangan yang digelar terpisah, tiga anak buah Tosa Ginting yang dibayar untuk ikut serta merencanakan dan mengeksekusi mati Paino divonis hukuman kurungan berbeda.

Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.

Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa.

Keluarga lempar botol air mineral

Keluarga korban Paino gerap dengan vonis tersebut. Mereka tidak terima dengan vonis hakim tersebut karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Saking geramnya, warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kabupaten Langkat yang hadir mendampingi keluarga almarhum Paino melemparkan botol bekas air mineral ke meja hakim.

Warga juga teriak-teriak, dan memukul kursi pengunjung.

"Sudah dibeli sama Okor semua gedung ini. Hakim apa seperti itu," teriak warga.

Okor Ginting adalah ayah kandung dari Tosa Ginting. Saat ini Okor dipenjara oleh kejaksaan atas kasus korupsi dana peremajaan sawit rakyat senilai Rp 29,10 miliar.

arga yang mendukung keluarga Paino sudah sempat melakukan aksi protes saat sidang tuntutan dibacakan.

Warga sepakat meminta agar Tosa Ginting dijatuhi hukuman mati saja.

Menurut warga, selama ini sepak terjang keluarga Tosa Ginting cukup dikenal oleh warga Kabupaten Langkat, khususnya di Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kabupaten Langkat.

Warga merasa resah dan takut dengan keluarga Tosa Ginting, karena mempekerjakan sejumlah preman, yang kemudian membunuh Paino.

Pembunuhan dengan cara penembakan ini sudah direncanakan oleh tersangka Ginting yang merekrut eksekutor atau pembunuh bayaran.

"Dan barang bukti yang ditemukan di TKP berupa selongsong dan proyektil di tubuh korban, kita uji balistik, hasilnya sama," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (13/2/2023) siang.

Panca mengatakan pembunuh terkait dengan usaha kelapa sakit yang dimiliki kekuarga Tosa Ginting.

Ginting yang merupakan otak pembunuhan mengaku, usaha kelurganya mengumpulkan kelapa sawit dari petani terus menurun setiap harinya.

"Karena persaingan dan diduga menimbulkan kerugian, akibatnya berujung dengan pembunuhan tersebut dengan cara penembakan," katanya.

Pelaku ternyata sudah merencanakan pembunuhan sejak 20 Januari 2023. Namun batal karena saat itu korban berada di warung dan banyak warga lain.

"Senjata kita temukan saat penyelidikan. Jadi senjata ini "bergerak" (berpindah tangan). Kita temukan di Jalan Jamin Ginting di kebun tebu. Tersangka ini ada yang melarikan diri ke Aceh, Deli Serdang dan Pancur Batu," katanya.

Pelaku sempat buat lelucon

Eksekutor pembunuhan Paino, Dedi Bangun (38) terlihat mengumbar senyum bahkan membuat lelucon soal pintu neraka sudah dibuldoser.

Sesekali saja dia mendongakkan kepala saat menjawab pertanyaan. Pria yang di kepala sebelah kanannya terdapat luka itu terlihat mengumbar senyum dan sangat santai menjawab pertanyaan Dirkrimum.

Dedi Bangun mengaku luka di kepalanya akibat bacokan.

"Dibacok orang," katanya.

Dedi mengaku kenal saat disebutkan nama-nama orang yang berkaitan dengan tindak premanisme di daerah berbeda di Sumut. Bahkan saat dihadirkan, dia sempat memberi lelucon.

"Jalan ke surga sudah dibuldoser. Jadi tak bisa lagi ke neraka, ke surga," katanya sambil tertawa kecil.

Mengenai pembunuhan terhadap Paino, Dedi Bangun mengaku menembaknya dari jarak setengah meter tepat di dada.

Dedi Bangun disuruh oleh L Sentosa Ginting yang mengupahnya Rp 10 juta. Uang itu pun sudah dihabiskan. Dedi Bangun hanya menggelengkan kepala saat ditanya alasan penembakan.

Otak pembunuhan yakni Tosa Ginting adalah residivis tahun 2019 kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api yang bebas pada tahun 2021.

Sementara Dedi Bangun juga merupakan residivis kasus penganiayaan serta kepemilikan senjata api dan baru bebas tahun 2019.

Selain itu di usia 14 tahun ia pernah melakukan pembunuhan di Langkat. Kala itu Dedi menusuk preman pasar dengan pisau sebanyak 27 kali tusukan hingga korban tewa

Namun saat itu Dedi tidak ditahan karena statusnya anak di bawah umur.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri, David Oliver Purba), Tribun Medan

https://medan.kompas.com/read/2023/09/07/111200778/warga-lempar-botol-saat-tahu-dalang-pembunuhan-mantan-anggota-dprd-langkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke