Salin Artikel

AKBP Achiruddin: Ini Cuma Pengadilan Dunia, Saya Ikhlas kalau Dihukum Mati

MEDAN, KOMPAS.com - AKBP Achiruddin diagendakan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), Medan, Senin (11/9/2023).

Achiruddin menjalani sidang atas dugaan membiarkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan, menganiaya temannya Ken Admiral pada Desember 2022.

Saat tiba di pengadilan, Achiruddin mengaku sudah siap dengan tuntutan dari jaksa.

"Ikhlas aja kita, ini kan sudah kehendak Allah. Kita sudah berserah diri, yang penting kita tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," ujar Achiruddin saat ditanya wartawan di PN Medan.

Dia juga tidak mempersoalkan berapa pun tuntutan jaksa. Achiruddin mengaku ikhlas menerimanya.

"Ini cuma pengadilan dunia, saya (siap) ikhlas mau dihukum mati pun saya ikhlas, apalagi cuma ini," katanya.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, jadwal sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 15.15 WIB, sidang belum dimulai.

Sebelumnya, berdasarkan dakwaan, kasus bermula pada Minggu (11/7/2023), saat itu Ken Admiral mengirim pesan melalui direct message Instagram ke Aditya. Ken menanyakan hubungan Aditya dengan teman wanitanya Savira Husna.

Lalu, Aditya mempersilakan Ken menanyakan itu ke Savira. Kemudian, Ken Admiral memaki Aditya.

Pada 21 Desember 2022, Aditya melihat Mini Cooper Ken Admiral di Jalan Setia Budi Medan depan Sumber Swalayan.

Ketika itu dia teringat makian dari Ken Admiral. Bersama teman-temannya Aditya lalu mendatangi Ken Admiral untuk mengajak berkelahi

Aditya selanjutnya memukuli korban di pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

Tidak terima dengan kejadian ini, pada Kamis (22/12/2022) sekitar 02.30 WIB, Ken Admiral bersama kedua temannya M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan.

"Dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya," ujar jaksa.

Kata jaksa, sesampainya di rumah Aditya, Ken Admiral bertemu dengan kakak dan juga ayah Aditya, yakni Achiruddin Hasibuan. Namun saat proses komunikasi dengan Ken Admiral, Achiruddin justru menyuruh salah seorang di dekatnya untuk mengambilkan senjata laras panjang. Tak berapa lama kemudian Aditya keluar dari rumahnya.

"Dan dia (Aditya) kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan," ujar jaksa.

Dari penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

Atas perbuatannya, Achiruddin dijerat dengan dakwaan primair Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, subsidair Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/11/165104978/akbp-achiruddin-ini-cuma-pengadilan-dunia-saya-ikhlas-kalau-dihukum-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke