Salin Artikel

Berkas Belum Lengkap, Sidang Tuntutan AKBP Achiruddin Ditunda

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Medan menunda sidang tuntutan AKBP Achiruddin dalam kasus membiarkan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan, menganiaya temannya Ken Admiral, Senin (11/9/2023). Alasannya, jaksa belum melengkapi berkas tuntutan.

"Izin majelis hakim, surat tuntutan belum siap, kami mohon waktu satu minggu," ujar Jaksa Penuntut Umum Randi saat sidang.

Terkait permintaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Oloan meminta tuntutan disiapkan dalam waktu 2 hari.

"Jangan satu Minggu lah, besok? atau Rabu (13/9/2023)? jadi Rabu, tuntutan ya," ujar Oloan.

Selanjutnya disepakati pembacaan tuntutan dibacakan, Rabu (13/9/2023). Sebelum persidangan, Achiruddin mengaku siap menghadapi tuntutan yang disampaikan jaksa.

"Ikhlas aja kita, ini kan sudah kehendak Allah. Kita sudah berserah diri, yang penting kita tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," ujar Achiruddin saat ditanya wartawan di PN Medan.

Dia juga tidak mempersoalkan berapa pun tuntutan jaksa. Achiruddin mengaku ikhlas menerimanya.

"Ini cuma pengadilan dunia, saya (siap) ikhlas mau dihukum mati pun saya ikhlas, apalagi cuma ini," katanya.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, kasus bermula pada Minggu (11/7/2023), saat itu Ken Admiral mengirim pesan melalui direct message Instagram ke Aditya. Ken menanyakan hubungan Aditya dengan teman wanitanya Savira Husna.

Lalu Aditya mempersilakan Ken menanyakan itu ke Savira. Kemudian Ken Admiral memaki Aditya. Pada 21 Desember 2022 Aditya melihat Mini Cooper Ken Admiral di Jalan Setia Budi Medan depan Sumber Swalayan.

Ketika itu dia teringat makian dari Ken Admiral. Bersama teman-temannya Aditya lalu mendatangi Ken Admiral untuk mengajak berkelahi

Aditya selanjutnya memukuli korban di pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

Tidak terima dengan kejadian ini, pada Kamis (22/12/2022) sekitar 02.30 WIB, Ken Admiral bersama kedua temannya M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan.

"Dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya," ujar jaksa.

Sesampainya di rumah Aditya, Ken Admiral bertemu dengan kakak dan juga ayah Aditya, yakni Achiruddin Hasibuan.

Namun saat proses komunikasi dengan Ken Admiral, Achiruddin justru menyuruh salah seorang di dekatnya untuk mengambilkan senjata laras panjang. Tak berapa lama kemudian Aditya keluar dari rumahnya.

"Dan dia (Aditya) kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan," ujar jaksa.

Dari penganiayaan itu Ken Admiral mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

Atas perbuatannya Achiruddin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/11/220703378/berkas-belum-lengkap-sidang-tuntutan-akbp-achiruddin-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke