Salin Artikel

Anggota TNI Gerebek Lapak Narkoba, 28 Warga Ditangkap

Dalam penggerebekan tersebut, 28 warga sipil diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,66 gram, timbangan elektronik, bong (alat penghisap sabu), bungkusan plastik sabu, dan 25 unit ponsel.

Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Danru Provost Yonif 123/RW, Sertu Solihin.

Informasi tersebut menyebutkan ada tempat yang diduga menjadi lapak peredaran sekaligus penggunaan narkoba di Desa Pudun Jae.

Hal itu dilaporkan ke Dansi Intel Serka Richo Widiardi dan Wadanyonif Mayor Inf Anatona Zebua.

Wadanyonif kemudian melaporkan informasi tersebut ke Danyonif 123/RW Letkol Inf Emick Chandra Nasution.

Mendapat informasi itu, Danyonif kemudian memerintahkan Wadanyonif dan Pasiops Letda Inf Aldo Ekakarnanda Indrajaya, serta beberapa anggotanya, untuk melakukan penggerebekan.

Pada pukul 01.00 WIB, Wadanyonif beserta delapan orang anggota TNI tiba di lokasi dan melakukan penggerebekan.

Saat itu, di lokasi ditemukan lima orang warga yang sedang mengkonsumsi sabu.

Emick Chandra kemudian tiba di lokasi dan memerintahkan anggotanya untuk menginterogasi lima pelaku.

Hasilnya, 23 orang warga yang juga sedang menggunakan sabu di sekitar tempat tersebut, berhasil diamankan.

"Penggerebekan ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami," kata Emick.


Emick mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

"Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita, bersih dari peredaran narkoba," ujar Emick.

Ia juga mengapresiasi kinerja anggotanya yang mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut.

Sebanyak 28 warga sipil beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Yonif 123/RW untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk warga yang diamankan, masih dilakukan pengumpulan keterangan, dan selanjutnya akan diserahkan ke Polres Kota Padang Sidempuan.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/13/094127178/anggota-tni-gerebek-lapak-narkoba-28-warga-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke