Salin Artikel

AKBP Achiruddin Menolak Hadiri Sidang Tuntutan

Adapun Achiruddin menjadi terdakwa karena terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan terhadap temannya, Ken Admiral, pada Desember 2022.

Penundaan dilakukan karena Achiruddin menolak sidang digelar secara online.

Saat sidang, Achiruddin menyampaikan keberatannya melalui sebuah surat yang dititipkan ke pengacaranya, Joko P Situmeang.

"Alasannya (menolak sidang online) apa? Tanpa alasannya dia," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan membacakan surat tersebut.

Kemudian Oloan meminta dihubungkan melalui teleconference ke Lapas Tanjung Gusta, tempat Achiruddin ditahan.

Namun, petugas dari Kejaksaan yang berada di lapas, Charles Simanjuntak, mengatakan, Achiruddin tidak mau hadir di ruang sidang online.

Hakim lalu meminta sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (17/9/2023).

"(Terdakwa) tidak mau menghadiri ya, begitu, tidak mau menghadiri secara online. Jadi sidang (ditunda) Senin," kata Oloan

Usai sidang, Joko, pengacara dari Achiruddin mengatakan, kliennya menginginkan sidang digelar secara offline agar persidangan dapat dilakukan lebih terbuka.

"Dia (Achiruddin) ingin di depan media, masyarakat, dia ingin diadili di (pengadilan), dia tidak ingin di lapas, biar terbuka semua," ujar Joko.

Joko menilai alasan jaksa meminta sidang digelar online agar sidang lebih kondusif tidaklah tepat.

"Kalau dibilang tidak kondusif, selama ini kondusif kok. Anak (Achiruddin waktu) divonis 
1,5 tahun aja enggak masalah," ujarnya.

Sementara, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi mengatakan, permintaan sidang online memang diajukan oleh JPU dan telah disetujui oleh hakim.

"Kita sudah ajukan sesuai ketetapan hakim, sidang online, kemudian sudah dikoordinasikan Zoom di Rutan Tanjung Gusta. Namun, setelah disampaikan Zoom, Achiruddin tidak mau hadir. Jadi kita kembalikan ke hakim, bagaimana untuk putusan sidang selanjutnya akan diputuskan online atau offline," ujar Rahmi saat diwawancarai usai sidang.

Rahmi juga menjelaskan ada beberapa alasan JPU meminta sidang secara online.

Salah satunya lantaran sikap Achiruddin yang dinilai arogan saat beberapa kali persidangan berlangsung.

"Sikap terdakwa sama sama kita lihat di persidangan bahwa beliau juga bersikap bentak- bentak, arogan seperti tidak menghormati persidangan. Jadi setelah musyawarah, kami memutuskan agar persidangan secara online," katanya.

"Di mana nanti tuntutan kami akan dijawab dengan pleidoi oleh penasihat hukumnya. Jadi tidak ada lagi pemeriksaan saksi maupun terdakwa yang membuat persidangan menjadi alot, hanya membacakan tuntutan saja," ujarnya.

Kata Rahmi, paling lama dua hari ke depan keputusan sidang online atau offline akan disampaikan hakim.

Untuk diketahui, ini merupakan kali kedua sidang tuntutan ditunda. Sebelumnya, penundaan dilakukan pada hari Senin (11/9/2023), karena berkas tuntutan jaksa belum selesai.

Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022.

Penganiayaan tersebut karena masalah wanita.

Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka.

Achiruddin kemudian dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, subsidair Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

Sementara anak Achiruddin telah menjalani sidang dan divonis 1,5 tahun penjara.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/13/193543578/akbp-achiruddin-menolak-hadiri-sidang-tuntutan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com