Salin Artikel

Gelapkan Rp 3,7 Miliar Uang Brimob Polda Sumut, AKP Hafis Dituntut 5 Tahun Bui

MEDAN, KOMPAS.com - Jaksa menuntut anggota Brimob Polda Sumut AKP Hafis Paesal 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023).

Jaksa menilai, AKP Hafis terbukti menggelapkan uang Rp 3,7 Miliar saat masih menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) periode 2019-2022.

Saat sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting juga menyebut AKP Faisal terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafis Paesal selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Felix.

Setelah membacakan tuntutan, kamudian Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menunda sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (25/9/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, kasus yang menjerat Hafis berawal pada, Jumat (25/2/2023).

Mulanya Hafis mendapat kesempatan untuk melanjutkan Sespimma (Sekolah Staf Pimpinan Pertama) di Kota Bandung.

Lalu anggota koperasi menyarankan untuk melakukan serah terima uang koperasi. Hafis saat itu menyebut jumlah uang senilai Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia.

Namun, saat itu Hafis tidak mau melakukan serah terima rekening bank.

Dia berjanji akan menyerahkan isi rekening koran melalui soft copy tiap bulannya melalui pesan Whatsapp.

"Selanjutnya pada bulan Mei 2022 (eks) ketua koperasi (terdakwa) tidak mengirimkan rekening koran," ujar jaksa.

Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota koperasi lainnya.

Kemudian mereka berinisiatif mengecek rekening di Bank BSI yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.

Namun hal itu tidak bisa dilakukan bila tidak ada surat kuasa dari ketua koperasi yaitu Hafis.

Selanjutnya pada 14 Juni 2022 dilakukan rapat anggota luar biasa oleh anggota koperasi, terpilih lah ketua yang baru AKP Hotlan Sihombing.

Kemudian dikirim surat ke bank BSI untuk mengetahui jumlah uang di rekening koperasi.

"Lalu dijawab rekening koran di BSI Iskandar Muda atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp.6.000.000 dan tidak pernah memiliki saldo Miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022," ujar jaksa.

Selanjutnya terungkap selama ini uang koperasi digunakan Hafis untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan anggota koperasi.

Uang itu digunakan Hafis untuk keperluan kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1.880.000.000. Kerja sama untuk modal pengurusan tanah warisan senilai Rp 210.000.000. Kerja sama dengan seseorang bernama Darmansyah Sitepu, senilai Rp 240.000.000.

Kemudian kerja sama dengan seseorang bernama Arifin terkait pengurusan tanah senilai Rp 250.000.000.

"Selain kerja sama dengan pihak ketiga, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang koperasi senilai Rp 120.000.000," ujar jaksa.

Dari penghitungan yang dilakukan auditor sejak koperasi dipimpin terdakwa pada 2019 hingga 2022 mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

Atas perbuatannya Hafis didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/18/165826378/gelapkan-rp-37-miliar-uang-brimob-polda-sumut-akp-hafis-dituntut-5-tahun-bui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke