Salin Artikel

AKBP Achiruddin Dituntut 1,9 Tahun Penjara akibat Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral

MEDAN, KOMPAS.com - Jaksa menuntut mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, 1 tahun 9 bulan penjara, Senin (18/9/2023).

Achiruddin dinilai terbukti terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan terhadap temannya, Ken Admiral, Desember 2022.

Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi mengatakan, Achiruddin melanggar Pasal 35 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Rahmi di Pengadilan Negeri Medan.

Selain tuntutan pidana kurungan, Achiruddin juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang restitusi atau uang ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.

"Biaya dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Hasibuan," ujar Rahmi.

Kata Rahmi, hal yang memberatkan lantaran Achiruddin selaku orangtua tidak mencegah atau melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.

"Seharusnya (terdakwa sebagai) aparat penegak hukum melindungi masyarakat, malah memberi kesempatan kepada anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan," kaat Rahmi.

Sedangkan hal yang meringankan Achiruddin, belum pernah tersandung kasus hukum. Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Oloan menunda sidang hingga Kamis (21/9/2023). Agendanya pembelaan terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022.

Penganiayaan tersebut karena masalah wanita. Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/18/173738178/akbp-achiruddin-dituntut-19-tahun-penjara-akibat-biarkan-anaknya-aniaya-ken

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke