Salin Artikel

Bidan di Medan Ditangkap Saat Praktek Aborsi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap bidan berinisial LS saat melakukan praktek aborsi di kliniknya di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (11/9/2023). Saat diciduk, LS sedang melakukan proses menggugurkan kandungan wanita berinisial FP.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar mengatakan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai praktik aborsi LS. Kemudian pada Senin (11/9/2023) pukul 12.00 polisi menggerebek lokasi tersebut.

Selain menangkap LS, polisi mengamankan FP yang kala itu sedang menjalani tahapan aborsi. Kondisi pasien saat itu sedang diinfus.

"Menurut hasil interogasi FP baru saja disuntik obat (jenis) Sinto (sebanyak) 2 ampul, yang menurut pengakuan LS bahwa obat yang disuntikkan (itu) untuk menggugurkan kandungan," ujar Zikri dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Di lokasi, polisi juga menangkap ibu dari LS yakni JM dan pacar FP berinisial AS. Kata Zikri, LS sudah 3 tahun belakangan membuka praktek aborsi. 

Agar tidak diketahui warga, saat beraksi LS memasang plang berisikan informasi menerima pemeriksaan kehamilan, persalinan, pijat bayi, dan lain-lain. Namun pada prakteknya dia melakukan aborsi.

"Kami cek izin praktek klinik itu tidak ada atau ilegal," kata Zikri.

Zikri juga mengatakan tarif untuk melakukan aborsi variatif. Untuk usia kandungan di bawah 3 bulan, tarifnya Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

"Sedangkan 3 bulan ke atas itu Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta," kata Zikri.


https://medan.kompas.com/read/2023/09/18/203752878/bidan-di-medan-ditangkap-saat-praktek-aborsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke