Salin Artikel

Jadi Tersangka, Eks Wakil Rektor Univa Labuhanbatu Paksa Mahasiswa Serahkan Bantuan KIP

Miftah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa yang menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun anggaran 2021-2022.

Kasi Penkum Kejaksaan Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, Miftah mengajak tiga rekannya dari luar kampus Univa untuk membantunya.

Ketiganya bernama Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia, dan Hadiqun Nuha. Mereka pun telah ditetapkan menjadi tersangka dan juga ditahan.

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," ujar Yos dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023)

Yos mengatakan, praktik pungli bermula saat pemerintah memberikan bantuan KIP ke 233 mahasiswa Univa.

Setiap satu semester, para mahasiswa mendapatkan biaya bantuan dengan total Rp 7,2 juta per mahasiswa.

Rinciannya, biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta dan biaya hidup Rp 4,8 juta.

Untuk biaya pendidikan, negara mentransfer ke rekening kampus Univa. Sementara biaya hidup langsung ke rekening pribadi masing-masing mahasiswa.

Miftah kemudian mewajibkan mahasiswa yang sudah menerima bantuan biaya hidup dari program KIP, menyerahkan sejumlah uang kepadanya.

"Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II saat itu dan pihak luar, atas sepengetahuan Wakil Rektor II. Uang (punglinya) bervariasi, antara Rp 2,5 juta - Rp 3,1 juta per mahasiswa. Setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator," kata Yos.

Kejaksaan yang menerima informasi itu kemudian menyelidikinya. Setelah menemukan berbagai alat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi. Miftah dan tiga orang komplotannya ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/19/132147278/jadi-tersangka-eks-wakil-rektor-univa-labuhanbatu-paksa-mahasiswa-serahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke