Salin Artikel

Jukir di Penatapan Berastagi Paksa Pengendara Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Pelaku berinisial ARB meminta uang parkir bus sebesar Rp 40.000. Padahal, ketentuan tarif parkir untuk bus sebesar Rp 20.000.

"Kita mengamankan yang diduga pelaku melakukan pungutan liar parkir di obyek wisata Tanah Karo. Ini juga merupakan hasil dari patroli cyber," kata Kasat Samapta Polres Tanah Karo AKP Enda Tarigan saat ditemui di kantornya, Selasa (19/9/2023).

"Ke depan kita juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dari dinas perhubungan, untuk memberikan sosialisasi kepada juru parkir agar tidak melakukan tindakan serupa," ujar Enda.

ARB yang dihadirkan di Mapolres Tanah Karo, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terutama wisatawan yang berkunjung ke Penatapan atas aksi yang dilakukannya.

Aksi ARB itu diketahui dari video yang beredar di media sosial.

Dari video yang diunggah beberapa akun, tampak pria berkacamata yang mengenakan seragam parkir tersebut meminta sopir bus membayar biaya parkir Rp 40.000.

ARB tampak bersama seorang temannya yang juga menggunakan rompi parkir.

"Berapa parkirnya?" tanya sopir bus.

"Rp 40.000," ujar ARB.

"Karcis enggak ada ya," ujar sopir bus tersebut.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/20/100144978/jukir-di-penatapan-berastagi-paksa-pengendara-bayar-parkir-2-kali-lipat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke