Salin Artikel

Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

MEDAN, KOMPAS.com - Aksi pencurian sadis dilakukan pria inisial DA (25) di Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Korbannya siswi SMA berinisial SA (18).

Saat beraksi, DA tidak hanya merampas uang SA (18). Pelaku terlebih dahulu menodongkan pisau ke leher SA lalu mencabulinya.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, peristiwa terjadi Selasa (12/9/2023), sekira pukul 22.30 WIB.

Korban diketahui tinggal sendirian di rumahnya, lantaran ibunya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Sedangkan ayahnya telah meninggal. Keadaan ini dimanfaatkan pelaku untuk mencuri di rumah korban.

"Jadi saat korban keluar dari kamar, hendak mematikan mesin cuci air yang berada di dapur, tiba-tiba muncul seorang pria tak dikenal (DA) langsung memiting leher korban dengan tangan dan membawanya ke kamar mandi," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Di kamar mandi, DA membenturkan kepala korban ke dinding hingga korban pingsan. Ketika korban sadar, tangannya sudah terikat tali kabel, kaki diikat kain sarung, mata ditutup sarung bantal.

"Setelah itu pelaku membuka baju korban dan melakukan pelecehan sambil menodongkan sebilah pisau di leher korban sambil bertanya tentang keberadaan uang korban. Dengan ketakutan korban mengatakan uangnya ada di dalam saku rok sekolah," ujar Agus.

Setelah itu, DA langsung mengambil uang di rok korban lalu melarikan diri. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban Rabu (13/9/2023).

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku di Jalan Bajak V Marendal, Kota Medan, Senin (18/9/2023).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kalung imitasi, 1 pisau, 1 dompet hitam, 1 kain sarung warna hijau, 1 kain sarung bantal, 1 celana pendek warna abu-abu coklat, 1 kabel, dan 1 baju daster warna biru putih dalam keadaan robek.

"Sedangkan uang sebesar Rp 717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya," ujar Agus.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Dolok Merawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2

"Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Agus.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/20/201821978/maling-di-sergai-cabuli-pelajar-sma-mata-korban-ditutup-lehernya-ditodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke