Salin Artikel

Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Donasi yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Total dalam sebulan Zamaneuli dan istrinya memperoleh keuntungan berkisar Rp 20 juta-Rp 50 juta per bulan.

Zamaneuli mulai menjalankan aksinya pada awal tahun 2023.

Dia banyak mengunggah video anak panti yang menampilkan kesedihan demi mendapat saweran dari para netizen.

"Terutama yang bayi menangis, setelah itu di-upload di media sosial khususnya TikTok. Beliau ada akunnya, dari situ beliau (pelaku) meminta semacam donasi. Donasi ini berdatangan, bahkan ini bisa kita datakan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri,'' ujar Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023).

Valentino mengatakan, dari 26 anak yang ada di panti, empat orang masih balita dan 22 anak lainnya duduk di bangku SD dan SMP.

Polisi menerima informasi sebagian anak berasal dari luar Kota Medan dan ada kesepakatan ekonomis setelah anak diserahkan ke pelaku.

"Informasi awal ada semacam (transaksi) uang, tapi masih kita dalami," kata Valentino.

Saat ini, 20 anak sudah dititipkan ke Sentra Bahagia Kementerian Sosial di Jalan Pancing Kota Medan.

Kemudian dua anak dikembalikan orangtuanya dan empat anak lainnya diserahkan Dinas Sosial Deli Serdang.

Sebelumnyad diberitakan,  kasus ini mencuat setelah video viral pelaku memberikan bubur pada bayi yang berusia dua bulan saat live Tiktok.

Tindakan pelaku kemudian dibanjiri komentar netizen.

Setelah video itu viral, Dinas Sosial Kota Medan dan polisi turun tangan mendatangi panti asuhan tersebut dan mengamankan pelaku.

Polisi kemudian menetapkan Zamaneuli Zebua sebagai tersangka ekspolitasi anak dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kontributor Medan, Rahmat Utomo)

https://medan.kompas.com/read/2023/09/21/073758678/eksploitasi-26-anak-pengelola-panti-asuhan-di-medan-raup-rp-50-juta-per-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke