Salin Artikel

Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos

Sebab, pengelolanya, Zamaneuli, ditangkap polisi karena dugaan mengekploitasi 26 anak panti demi mendapat donasi melalui akun TikTok.

Istri Zamaneuli, Meliana Waruwu, mengatakan, panti ini didirikan pada 2021 oleh suaminya. Namun, hingga saat ini, tidak memiliki izin operasional dari Dinas Sosial Kota Medan.

"Dari notaris ada, dari dinas sosial belum ada," ujar Meliana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Izin belum dikeluarkan lantaran ada persyaratan administratif yang belum lengkap. Salah satunya, lokasi panti masih mengontrak.

Meski begitu, Meliana mengaku tidak tahu alasan suaminya tetap megoperasikan panti tersebut.

Kata Meliana, rata-rata anak panti tersebut dititipkan ke suaminya terdiri dari latar belakang sosial ekonomi yang berbeda.

"Ada juga yang karena tidak mampu, ada juga yang terlantar berbagai macam, keluarga menitipkan ke kami," katanya.

Meliana juga mengatakan, sebelum sang suami aktif live di TikTok untuk mencari donasi, biaya panti disokong oleh para dermawan secara offline, ataupun mentransfer uang ke rekening panti asuhan itu.

"Ada juga donatur baik datang ke sini yang membagi bagikan (donasi). Ya kita juga buat spanduk open donasi uang kita kumpulkan untuk biaya sekolah 21 orang anak panti," ujarnya.

Disinggung berapa operasional yang dikeluarkan panti untuk anak panti per harinya, Meliana juga tidak mengetahuinya. Masalah keuangan seluruhnya ditangani suaminya.

"Karena semua bapak yang mengelolanya," ujar Meliana.


Meliana juga mengatakan, donasi yang didapatkan dari media sosial digunakan untuk kebutuhan anak panti, bukan untuk pribadi.

Soal jumlah uang hasil live TikTok, Meliana mengaku tidak mengetahuinya karena semua dikelola oleh Zamaneuli.

Meliana juga membantah adanya transaksi uang saat keluarga menitipkan anaknya ke panti miliknya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah video Zamaneuli memberikan makanan bubur pada bayi yang berusia empat bulan saat live TikTok viral.

Tindakan Zamaneuli tersebut kemudian dibanjiri komentar netizen. Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan polisi mengamankan Zamaneuli.

Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menyebutkan, Zamaneuli menjual kesedihan anak panti untuk kepentingan pribadi di media sosial. Pria ini mampu meraup Rp 20 juta sampai Rp 50 juta per bulannya dari donasi netizen.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/21/135518178/panti-asuhan-di-medan-diduga-eksploitasi-anak-lewat-tiktok-tak-punya-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke