Salin Artikel

Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Saat kejadian, SA tinggal sendiri di rumahnya di Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

SA seorang diri di rumah karena sang ayah telah meninggal dunia dan ibunya menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Saat SA keluar kamar untuk mematikan mesin cuci, ia dikejutkan dengan kemunculan DA yang langsung memiting lehernya.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto.

"Jadi saat korban keluar dari kamar, hendak mematikan mesin cuci air yang berada di dapur, tiba-tiba muncul seorang pria tak dikenal (DA) langsung memiting leher korban dengan tangan dan membawanya ke kamar mandi," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Di kamar mandi, DA membenturkan kepala siswi SMA itu ke dinding hingga korban pingsan. Saat SA sadar, tangannya sudah diikat tali kabel, kaki diikat kain sarung dan matanya ditutup sarung bantal.

Dalam kondisi tak berdaya, korban ditodong pisau dan ditelanjangi serta dicabuli oleh pelaku.

Pelaku kemudian menanyakan tempat penyimpanan harta benda dan korban pun mengatakan uangnya tersimpan di saku rok sekolah.

"Pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi terikat," kata Agus.

Pelaku kabur ke Medan

Korban yang masih trauma kemudian membuat laporan ke Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi.

Setelah menerima informasi itu, polisi menyambangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, hingga didapatilah identitas pelaku.

Dari keterangan para saksi, DA ternyata melarikan diri ke Kota Medan dan bersembunyi di Jalan Bajak V Marendal, Kota Medan.

Polisi berhasil menangkap pelaku dan kemudian menggelandangnya ke Polres Tebingtinggi.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung imitasi, pisau, dompet warna hitam, kain sarung warna hijau dan satu buah kain sarung bantal.

Selain itu turut disita celana pendek warna abu-abu coklat, satu kabel, satu daster warna biru putih dalam keadaan robek.

"Sedangkan uang besar Rp 717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Reni Susanti), Tribun Medan

https://medan.kompas.com/read/2023/09/21/161600278/rampok-aniaya-dan-cabuli-siswi-sma-pria-asal-sergai-ditangkap-polisi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke