Salin Artikel

TikTok Hapus Akun Panti Asuhan di Medan Pengeksploitasi Anak

Diketahui bahwa pengelola panti yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, itu mengeksploitasi anak di panti asuhan tersebut demi mendapat donasi saat live Tiktok.

"Bahwa akun yang bersangkutan telah kami hapus," ujar juru bicara TikTok dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (25/9/2023)

"Tiktok tidak mengizinkan konten yang mengeksploitasi orang. Kami akan menghapus konten yang melanggar kebijakan ini, membatasi akses live bagi akun yang melanggar, dan menghapus permanen akun yang berulang kali melanggar kebijakan kami," tulis TikTok.

Sebelumnya diberitakan, kasus eksploitasi ini terungkap saat live TikTok pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Zamaneuili, dibanjiri komentar netizen, Minggu (18/9/2023).

Zamaneuli saat itu memberikan bubur pada bayi yang berusia empat bulan, meski bayi itu terus merengek.

Dinas sosial Kota Medan kemudian menggerebek dan membawa Zamaneuili ke kantor polisi. Zamaneuili mengaku bahwa panti itu berdiri tanpa izin.

Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Polrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menyebutkan, Zamaneuli menjual kesedihan anak panti untuk kepentingan pribadi di media sosial.

Pria ini mampu meraup Rp 20 juta sampai Rp 50 juta per bulannya dari donasi netizen. Sebagian hasil dari live TikTok dibelikan aset berupa tanah oleh pelaku.

Diketahui ada 26 anak yang berada di panti tersebut. 

https://medan.kompas.com/read/2023/09/25/135641278/tiktok-hapus-akun-panti-asuhan-di-medan-pengeksploitasi-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke