Salin Artikel

Rektor USI Pematang Siantar Tersandung Dugaan Plagiarisme Karya Ilmiah

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Rektor Universitas Simalungun (USI) Pematang Siantar, Dr. Sarintan Efratani Damanik, M.Si tersandung dugaan plagiarisme karya ilmiah. Namun hingga saat ini dugaan tersebut tak dapat dibuktikan secara terang benderang.

Di sisi lain, pihak kampus berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan membentuk tim pencari fakta, serta mengakui adanya kesepakatan perdamaian antara pemilik karya dan penjiplak.

Karya ilmiah tersebut berjudul ‘Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas’, yang awalnya dibuat oleh Dr. Benteng Haposan Sihombing untuk pengusulan jabatan akademik Asisten Ahli di USI pada Tahun 2006.

Kemudian, jurnal dengan judul serupa dipublikasi dalam jurnal Habonaron Do Bona, Edisi 1, Maret 2019 ISSN No.2085-3424 Halaman 22-28, sebagai karya Dr Sarintan dibuat sebagai syarat akademik untuk untuk kenaikan pangkat menjadi Lektor Kepala.

Dibentuk Tim Pencari Fakta

Ketua Tim Pencari Fakta Dr Mariah Purba SH.MH mengatakan, pihak kampus memutuskan untuk membentuk tim pencari fakta berdasarkan laporan Dr Benteng pada November 2021.

Saat itu, kata Mariah, Benteng mengaku tidak pernah mendapat permintaan izin dari siapapun atau memberikan karya ilmiahnya kepada orang lain.

"Ini awalnya laporan Pak Benteng. Pak Benteng buat surat ke Senat USI. Kemudian Senat sepakat membentuk Tim Pencari Fakta,” kata Mariah dihubungi melalui sambungan telepon Rabu (28/9/2023).

Pihaknya kemudian bekerja dengan memanggil serta mempertemukan kedua belah pihak. Setelah tanya jawab dan konfirmasi, didapat pengakuan dari Sarintan bahwa karya ilmiah tersebut merupakan milik Banteng.

Tim pencari fakta, kata Mariah, mencatat hal tersebut dalam berita acara disertai pembubuhan tanda tangan yang dibuat pada 10 Desember 2021.

Adapun Tim pencari fakta ini bekerja secara internal bukan memberikan rekomendasi apapun terhadap temuan tersebut.

"Jadi ada pengakuan dan ada rekamannya. Kami undang kedua belah pihak, dan kemudian ada tanya jawab, klarifikasi. Pak Benteng juga menanyakan ke Ibu Sarintan. Nah, akhirnya ditemukan lah fakta itu, disepakati dibuat dalam berita acara ditandatangani mereka,” kata Mariah.

“Kami juga menandatangani sebagai Tim Pencari Fakta yang mengetahui berita acara itu, bahwa Ibu Sarintan mengakui tulisan itu memang punya Pak Benteng,” ucapnya menambahkan.

Perdamaian

Meski demikian ada kesepakatan perdamaian antara Dr. Benteng dan Dr. Sarintan dengan menandatangani surat perjanjian perdamaian, tertanggal 13 April 2022. Perjanjian tersebut memuat beberapa poin kesepakatan.

Ketua Pengurus Yayasan USI Jon Rawinson Saragih membenarkan adanya perdamaian tersebut.

Perdamaian itu, kata dia, menyusul Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah I Sumut menyerahkan penyelesaian masalah sepenuhnya kepada pihak kampus

"Berdamai. Jadi pada saat itu LL Dikti merekomendasikan supaya ini dikembalikan ke USI. Jadi dimediasi oleh kami, kemudian mereka berdua membuat perdamaian. Mereka tandatangani perdamaian, mereka berdua membuat perdamaiannya. Kemudian dibacakan di forum dan ditandatangani,” ujar Jon kepada KOMPAS.com saat dihubungi via telepon.

Jon Rawinson juga membenarkan bahwa Benteng akhirnya menarik perjanjian perdamaian tersebut. Ia pun menyayangkan hal itu sebab menurutnya perjanjian yang dibuat sah di mata hukum.

Apalagi, sambung dia, dugaan plagiarisme itu tidak dapat dibuktikan secara terang benderang.

"Yang saya saksikan, sampai saat ini (dugaan plagiarisme) itu tidak dapat dibuktikan,” sebutnya.

Memanas saat pencalonan Rektor

Dugaan plagiarisme tersebut memanas di tengah proses penjaringan calon Rektor USI periode 2022-2026. Saat itu panitia menetapkan 3 nama bakal calon Rektor yang memenuhi syarat, yakni, Sarintan Damanik, Corry Purba dan Hisarma Saragih.

Setelah itu, Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen (Korpus Api) mengadukan dugaan plagiarisme tersebut ke Polda Sumut (Poldasu). Laporan itu dibuat dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) pada November 2022.

Setelah melalui serangkai proses, Pengurus Yayasan Universitas Simalungun (USI) akhirnya melantik Dr Sarintan Efratani Damanik sebagai Rektor USI Periode 2022-2026, pada 10 Desember 2022.

"Maunya pihak internal USI tidak mengeluarkan statemen yang tidak baik secara USI jadi berdampak tidak baik dan mengada ngada. Apalagi pernyataan yang tidak benar, tidak diperbolehkan oleh statuta USI,” kata Jon Rawinson.

Gugatan ke Pengadilan

Persoalan dugaan plagiarisme ini tak selesai ditempuh melalui mekanisme akademis.

Dr Benteng menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar tercatat dalam nomor perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Pms tertanggal 11 September 2023.

Setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan tersebut, Hakim tunggal Nasfi Firdaus berpendapat bahwa untuk menyelesaikan sengketa mengenai hak kekayaan intelektual bukanlah termasuk kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan kewenangan Pengadilan Niaga.

Selain itu Hakim juga berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

Dilansir dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Siantar, Hakim memerintahkan panitera untuk mencoret perkara tersebut.

Kuasa Hukum Dr. Sarintan Damanik, Binaris Situmorang mengatakan, berdasarkan keterangan dari kliennya dugaan plagiarisme tersebut sama sekali tidak benar.

"Setahu saya, berdasarkan informasi dari klien, sama sekali itu tidak benar," kata Binaris.

Namun jika ditemukan upaya upaya pendiskreditan terhadap kliennya, tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum.

"Sampai saat ini belum ada rencana (Melaporkan). Namun bila upaya upaya pendiskreditan tetap berlangsung, sangat mungkin upaya hukum akan ditempuh," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2023/09/29/091546578/rektor-usi-pematang-siantar-tersandung-dugaan-plagiarisme-karya-ilmiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke