Salin Artikel

Hendak Bawa 2 Bayi Orangutan ke Jakarta, Pria Ini Ditetapkan Tersangka

MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan ilegal orangutan.

Orangutan berusia 5 bulan itu berasal dari Aceh dan diamankan saat akan dibawa ke Jakarta menggunakan minibus.

Ditemui di Mapolda Sumut pada Senin (2/10/2023) siang, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini terungkap karena adanya informasi dari Wildlife Justice Commisions yang ada di Dubai tentang dugaan dua ekor orangutan akan diperjualbelikan dalam konteks perdagangan internasional.

Pada Rabu (27/9/2023), penyidik Polda Sumut melakukan penyelidikan bersama Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI dalam hal ini Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut).

Hadi menyebut bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tim menghentikan satu minibus yang dicurigai membawa dua ekor orangutan.

"Setelah proses penyelidikan, kurir berinisial R membawa orangutan dari salah seorang yang memiliki 2 individu orangutan, yang hendak dibawanya ke Jakarta," katanya.

Saat diamankan orangutan itu dikurung di dalam kerangkeng di dalam mobil. Setelah diperiksa orangutan itu diperkirakan masih berusia 5 bulan.

Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kurir berinisial R.

Dari pemeriksaan awal, lanjut Hadi, kurir R mengaku mengetahui yang dibawanya adalah orangutan.

"Saat ini sudah ditetapkan tersangka terhadap kurir dan kita masih melakukan penyelidikan pemiliknya. Kita tunggu 1-2 hari ini. Jadi modusnya pesan melalui individu. Orangutan sudah diserahkan ke BBKSDA Sumut untuk direhabilitasi," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2023/10/02/161002978/hendak-bawa-2-bayi-orangutan-ke-jakarta-pria-ini-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke