Salin Artikel

Warga Pematangsiantar Unjuk Rasa, Minta Tembok Halangi Jalan Dibongkar

Jika tidak segera dibongkar, warga mengancam untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Tembok yang terletak persis di tikungan jalan di wilayah Sidomulyo itu berdiri di wilayah perbatasan antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Warga menyebut tembok itu menghalangi pandangan pengendara bermotor, sehingga sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Aksi unjuk rasa itu berlangsung di dua tempat, yakni perkantoran DPRD dan Balaikota di Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar, Selasa (3/10/2023).

Koordinator Aksi Jannes Boang Manalu mengatakan, persoalan tembok itu sudah berlangsung sejak 2020.

Saat itu Wali Kota Pematang Siantar melalui Dinas PUPR telah mengeluarkan surat teguran ketiga tertanggal 1 April 2020 agar pemilik membongkar sendiri bangunan tersebut.

Meski diberi waktu tujuh kali 24 jam, pemilik tak kunjung membongkar tembok tersebut hingga saat ini.

Selain mengganggu pandangan pengendara, kata Boang, tembok itu juga dibangun tak jauh dari daerah aliran sungai atau DAS.

"Kami mendesak agar pemerintah segera membongkar tembok yang telah memakan korban itu," kata Boang saat berorasi.

Karena tidak ada anggota DPRD yang hadir menemui pengunjuk rasa, massa meminta Sekretaris DPRD Pematang Siantar Eka Hendra menandatangani surat berisi pemberitahuan, jika warga akan membongkar sendiri tembok itu pada Kamis (5/10/2023).

"Kami kasih waktu dua kali 24 jam. Kalau tidak kami akan bongkar sendiri. Sudah tidak ada lagi waktu untuk membahas itu," sebutnya.


Di Balaikota, Asisten I Pemkot Pematang Siantar Junaedi Sitanggang menerima perwakilan pengunjuk rasa dan bertemu di salah satu ruangan Balaikota.

Saat berdialog, Junaedi sempat menyebut tembok itu bukan di wilayah Kota Pematang Siantar.

Belakangan pernyataan itu dibantah dengan terbitnya surat dari Dinas PUPR yang meminta pemilik membongkar tembok tersebut.

Lokasinya disebut masuk dalam wilayah Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Simarimbun, Kota Pematangsiantar.

Untuk memastikan apakah termasuk di wilayah administratif Kota Pematang Siantar, Junaedi berjanji turun ke lokasi, pada Rabu (4/10/2023).

“Untuk memastikan keberadaan tembok itu, besok kami akan meninjau langsung,” ujar Junaedi.

Dihubungi terpisah, Tagor Manik selaku pemilik tembok enggan berkomentar lebih jauh saat dimintai tanggapannya mengenai tuntutan warga.

Menurutnya, ia membangun tembok itu di atas lahan miliknya bukan untuk mengganggu pengendara bermotor. Adapun alasan dirinya membangun tembok karena ia ingin menjaga aset.

"Kan nggak ada salah kalau aku membangun (tembok) di tanah ku sendiri," kata Tagor.

https://medan.kompas.com/read/2023/10/03/211533878/warga-pematangsiantar-unjuk-rasa-minta-tembok-halangi-jalan-dibongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke