Salin Artikel

Penggelapan Barang Bukti Sabu di Polsek Medan Area, Aipda Suhendri Divonis Bebas

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas mantan penyidik Polsek Medan Area, Polrestabes Medan Aipda Suhendri, Rabu (4/10/2023).

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti menggelapkan barang bukti sabu seberat 1,35 gram dan puluhan butir pil ekstasi saat diamankan Propam Polrestabes Medan 10 November 2022.

Dalam sidang, hakim menjelaskan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar pasal yang didakwakan jaksa yakni Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Membebaskan terdakwa Suhendri dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi.

Selanjutnya hakim memerintahkan Suhendri segera dibebaskan. Saat sidang hakim membacakan putusan dengan cepat dan suaranya cenderung pelan, sehingga pertimbangan putusan hakim sulit didengar wartawan yang hadir di ruang sidang.

Penasehat hukum Suhendri, Ilwa mengatakan, keputusan hakim sudah sesuai dengan nota pembelaan kliennya.

"Keputusan sudah tepat sesuai dengan nota pembelaan kami," ujar Ilwa.

Namun Ilwa tidak merinci isi dari nota pembelaannya. Vonis hakim sendiri jauh dari ekspektasi jaksa, yang meminta hakim menghukum Suhendri 6 tahun 6 bulan penjara, lalu denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Terkait putusan itu jaksa penuntut umum (JPU), Trian mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan kasasi.

"Kami akan kasasi dalam waktu dekat," ujar Trian singkat

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula Selasa (10/5/2022).

Saat itu, eks Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba bersama timnya Panca Winoto, Zul Efendi dan Hasan Saleh menangkap pengedar narkoba, Petrus Persaoran (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,15 gram, 1 plastik klip narkotika sabu seberat 0,20 gram.

Lalu 2 plastik klip yang berisi pil ekstasi 71,5 butir warna hijau dengan berat 44,95 gram, lalu 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru seberat 8,25 gram dan 1 plastik klip berisi 10 butir warna biru seberat 3,82 gram.

Barang bukti itu, kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Area. Saat itu, terdakwa Suhendri yang bertugas sebagai penyidik menerima barang bukti di ruangan kanit Reskrim Polsek Medan Area.

Setelah menerima barang bukti dan memeriksa Petrus, Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti.

Dia juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut, alasannya saat itu sedang menghadapi masalah keluarga.

Terdakwa Suhendri kemudian menyimpan barang bukti tersebut di laci mejanya. Pada Agustus 2022, Suhendri dimutasikan ke SPKT Polsek Medan Area.

Lalu September 2022 Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumahnya di Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Pada 10 November 2022, anggota Propam Polrestabes Medan menjemput barang bukti narkotika di rumah Suhendri. Kemudian terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Propam Polrestabes Medan.

Selanjutnya Propam Polrestabes menyerahkan terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Musababnya lantaran Suhendri tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

https://medan.kompas.com/read/2023/10/04/194306378/penggelapan-barang-bukti-sabu-di-polsek-medan-area-aipda-suhendri-divonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke