Salin Artikel

Ibu yang Bayinya Tewas dalam Ember di Medan Ditetapkan Tersangka, Tunggu Hasil Observasi RSJ

KOMPAS.com - Ibu dari bayi berusia 1 bulan yang tewas dalam ember berisi air di rumahnya di Jalan Mahkamah, Kota Medan, Sumatera Utara, ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus tewasnya bayi tersebut.

"Ibu bayi sudah kita tetap sebagai tersangka," kata Fathir kepada Tribun Medan, Kamis (5/10/2023).

Meski telah ditetapkan tersangka, wanita berinisial RY ini harus dirujuk ke rumah sakit jiwa lantaran diduga mengalami gangguan kejiwaan.

"Kita ambil keterangan yang bersangkutan ini, tapi dia tidak dapat menjelaskan selayaknya orang normal. Sehingga yang bersangkutan kita rujuk ke rumah sakit jiwa, untuk dilakukan observasi," sebutnya.

Lebih lanjut, Fathir menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari pihak dokter jiwa.

Apabila nantinya, hasil yang keluar Rika positif ODGJ pihaknya akan menggugurkan status tersangkanya.

Kalau memang yang bersangkutan itu ODGJ, status tersangkanya gugur, ada diatur dalam pasal 44. Kita tunggu hasil observasi dari dokter," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, bayi perempuan 1 bulan ditemukan meninggal dunia di dalam ember pada Senin, (2/10/2023).

Sementara sang ibu mengaku memasukkan bayinya ke dalam ember berisi air karena saat itu cuaca sedang panas.

Namun dia lupa mengangkat bayinya hingga ditemukan oleh sang ayah dalam kondisi tewas tenggelam.

Saat dimintai keterangan, RY belum dapat memberikan pernyataan yang sinkron.

Hal ini membuat bersangkutan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Bayi yang Meninggal di Baskom Mandi, Polisi: Ibunya Kita Tetapkan Jadi Tersangka

https://medan.kompas.com/read/2023/10/05/153859678/ibu-yang-bayinya-tewas-dalam-ember-di-medan-ditetapkan-tersangka-tunggu-hasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke