Salin Artikel

Jadi Kurir 267 Kg Ganja, Mahasiswa dan Petani Asal Aceh Dituntut Mati

MEDAN, KOMPAS.com - Dua warga Aceh, mahasiswa bernama Sapuan Idris (22) dan petani bernama Sabri (29) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10/2023). Jaksa menilai, mereka terbukti bersalah menjadi kurir 267 kg ganja saat ditangkap polisi pada 7 Juni 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jaksa menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tulis SIPP Medan.

Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi mengatakan, tuntutan mati diberikan karena tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Selain itu, tidak ada hal yang meringankan bagi tindakan pelaku.

"Hal memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, nihil," ujar Yos dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jum'at (6/5/2023).

Kata Yos usai sidang Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi memberikan waktu sepekan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi bahwa ada pengiriman ganja kering dari Aceh menuju Medan melalui jalur Kabanjahe, Kabupaten Karo pada 7 Juni 2023.

Pelaku diidentifikasi menggunakan mobil Toyota Rush warna putih.

Polisi kemudian melakukan pengintaian, kemudian polisi melihat mobil yang diinformasikan informan mereka melintas di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Mobil itu ternyata dikendarai terdakwa Sapuan Idris dan juga ditumpangi terdakwa Sabri, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut.

"Terdakwa Sapuan Idris Als Idris dan Sabri alias Bri pun turun dan mencoba melarikan diri namun berhasil tertangkap, selanjutnya saksi bersama dengan timnya melaksanakan pemeriksaan di dalam mobil," kata Sri Delyanti.

Dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil, ditemukan 17 karung goni plastik warna putih yang di dalamnya daun ganja kering yang beratnya 267 Kg.

Dari hasil interogasi keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Jais. Mereka diperintahkan untuk menyerahkan ganja tersebut ke seseorang di Kota Medan

Bila berhasil, keduanya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta. Rinciannya, untuk terdakwa Sabri mendapat upah Rp 16 juta, sedangkan Sapuan Idris Rp 14 juta.

https://medan.kompas.com/read/2023/10/06/115244278/jadi-kurir-267-kg-ganja-mahasiswa-dan-petani-asal-aceh-dituntut-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke