Salin Artikel

Hukuman Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dikurangi, Ayah Korban Terima

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Hukuman Aditya yang sebelumnya 1 tahun 6 bulan penjara kini dikurangi hanya menjadi 1 tahun penjara saja.

Terkait putusan hakim, ayah Ken Admiral, Zulkifli mengaku menerima keputusan itu. Dia mengatakan, kejadian ini seharusnya bisa menjadi efek jera bagi Aditya Hasibuan.

"Intinya saya (berharap) ini menjadi pembelajaran hukuman (bagi Aditya), kalau (ngak mau jadi pembelajaran) mau 5 tahun juga, kalau dia ngak insyaf ? tak sadar ? apa gunanya," ujar Zulkifli saat dihubungi Kompas.com, Jum'at (6/10/2023)

Zulkifli juga berharap kelak setelah Aditya selesai menjalani hukuman, dia menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Mudah-mudahan ini bisa menyadarkan dialah, cukup Ken korban terakhir dia. Ini (akan) jadi pelajaran (bagi) Aditya, karena dia (akan) menyandang nama narapidana seumur hidup, toh," ujarnya

Sebelumnya, pengurangan hukuman Aditya setelah diketahui Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, hasil putusan bandingnya dikeluarkan, Kamis (5/10/2023) nomor putusannya 1388/PID/2023/PTMDN.

"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp.52.382.200,- yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin Hasibuan SH. MH, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tulis SIPP PN Medan.

Putusan ini lebih ringan dari putusan hakim PN Medan pada 31 Agustus 2023. Kala itu hakim memutuskan Aditya dihukum 1 tahun 6 bulan. Lalu membayar restitusi sejumlah 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan kasus penganiayaan bermula saat Ken Admiral mengirim pesan terkait persoalan wanita ke Aditya pada Desember 2022. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi.

Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara. Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut dan memukul wajah Ken Admiral tiga kali. Ken mengalami empat luka jahitan.

Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Ken lalu mempertanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya. Saat itu terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral seperti video viral yang beredar. Sementara Ayah Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan penganiayaan. Dalam kasus ini Achiruddin juga telah divonis 6 bulan penjara.

https://medan.kompas.com/read/2023/10/06/202913178/hukuman-kasus-penganiayaan-anak-akbp-achiruddin-dikurangi-ayah-korban-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke