Salin Artikel

Tangis Bocah di Simalungun, Alami Luka Bakar 30 Persen gara-gara Dianiaya Tantenya

KOMPAS.com - Seorang bocah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), berinisial R (5) mengalami luka bakar 30 persen gara-gara dianiaya tantenya, SM (53), memakai setrika panas.

Saat ini, korban dirawat di sebuah rumah sakit di Pematang Siantar, Sumut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (4/10/2023).

Peristiwa tersebut diketahui usai tetangga pelaku mendengar tangisan korban yang tak henti-henti. Ia lalu melaporkannya ke kantor kepolisian sektor (polsek) setempat.

Tak kurang dari 24 jam, atau pada Kamis (5/10/2023), polisi mendatangi lokasi kejadian untuk membawa korban ke puskesmas, sekaligus mengamankan pelaku.

"Sementara si pelaku yang merupakan tante korban, langsung kita amankan, kita lakukan pemeriksaan," ujarnya, Senin (9/10/2023), dikutip dari Kompas TV.

Kemudian, pada Kamis sore, polisi menahan pelaku. Di hari yang sama, polisi memindahkan korban ke rumah sakit di Pematang Siantar supaya korban mendapat perawatan lebih intensif.

Setiba di rumah usai dari ladang, pelaku melihat korban melahap habis rambutannya. Ia juga mendapati sampah berserakan.

"Kemudian, pelaku juga melihat nasi yang ada dalam rumah sudah habis. Dan pelaku ini bertanya kepada korban siapa yang menghabiskan dan kenapa habis, tapi korban tidak menjawab," ucap Ronald.

Hal itu membuat pelaku emosi.


Lalu, ketika menyetrika baju, pelaku secara spontan dan emosional langsung menganiaya keponakannya menggunakan setrika panas.

"Setelah itu, korban langsung menjerit dan menangis sampai tetangga mengetahui dan mendengar," ungkapnya.

Ronald menuturkan, kondisi korban terus dipantau oleh tim kedokteran Polres Simalungun dan pihak rumah sakit.

"Sampai saat ini, kita masih melakukan tindakan untuk menyembuhkan dan merawat korban di rumah sakit sampai sembuh," tuturnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak," tandas Ronald.

https://medan.kompas.com/read/2023/10/09/203632878/tangis-bocah-di-simalungun-alami-luka-bakar-30-persen-gara-gara-dianiaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke