Salin Artikel

Tembok yang Halangi Jalan di Pematang Siantar Akhirnya Dirobohkan

Tembok sepanjang lebih kurang 100 Meter itu milik Tagor Manik, dibangun di wilayah Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar berbatasan dengan Nagori Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun

Sebagai informasi, sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara warga yang protes dengan pemilik Tagor Manik dihadiri perwakilan Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun di gedung Satpol PP Kota Siantar, Jumat (6/10/2023).

Kesimpulannya akan dilakukan pembongkaran, tapi oleh pemiliknya akan kembali dibangun namun letaknya tak lagi menghalangi posisi jalan.

Tembok itu berada di tikungan jalan mendaki dan berdiri menutup jembatan yang letaknya tak jauh dari daerah aliran sungai. Letak tembok itu dinilai sangat mengganggu pandangan pengendara bermotor.

Warga teriak bongkar

Di lokasi, pada Senin (9/10/2023) Asisten I Sekretariat Daerah Pemkot Pematang Siantar Junaedi Sitanggang dan perwakilan Pemkab Simalungun Robin Damanik sempat meminta warga untuk tidak membongkar sendiri bangunan itu.

Menurut Junaedi, karena lokasi tembok berada di dua wilayah, ada prosedur untuk melakukan pembongkaran yakni adanya rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.

“Bila sudah ada rekomendasi dari Pemprov, kami (Pemkot Siantar) yang akan membongkar,” kata Junaedi kepada warga.

Mendengar itu, sejumlah warga Sidomulyo tampak kesal. Tak lama kemudian beberapa warga lain datang membawa palu sambil berteriak bongkar dan langsung memukul tembok.

Setelah separuh tembok itu jebol, anggota polisi Polsek Siantar Marihat berupaya menghentikan warga. Tak lama kemudian warga akhirnya menghentikannya sendiri.

“Bertahun-tahun kita berjuang supaya tembok ini dibongkar. Nyatanya, pemerintah seperti tidak punya keinginan untuk menegakkan aturan. Sehingga masalahnya sudah berlarut-larut,” ujar Jannes Boang Manalu.


Boang mengatakan keberadaan tembok melanggar peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, maupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ia mengakui kemungkinan besar permasalahan robohnya tembok tersebut akan dibawa ke ranah hukum. Namun menurutnya, di satu sisi hal itu akan dapat ditegakkan aturan yang ada.

Sebelumnya, warga Sidomulyo yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat (APARA) berunjuk rasa meminta tembok yang menghalangi jalan dirubuhkan. Jika tidak segera dibongkar, warga mengancam untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Aksi unjuk rasa itu berlangsung di perkantoran DPRD dan Balaikota Pematang Siantar serta kantor Bupati dan Mako Polres Simalungun, Selasa (3/10/2023).

Koordinator Aksi Jannes Boang Manalu mengatakan, persoalan tembok itu sudah berlangsung sejak 2020.

Saat itu Wali Kota Pematang Siantar melalui Dinas PUPR telah mengeluarkan surat teguran ketiga tertanggal 1 April 2020 agar pemilik membongkar sendiri bangunan tersebut.

Meski diberi waktu 7 kali 24 jam, pemilik tak kunjung membongkar tembok tersebut hingga saat ini.

Tagor Manik selaku pemilik tembok enggan berkomentar lebih jauh saat dimintai tanggapannya mengenai tuntutan warga.

Menurutnya, ia membangun tembok itu di atas lahan miliknya bukan untuk mengganggu pengendara bermotor. Adapun alasan dirinya membangun tembok karena ia ingin menjaga aset.

"Kan nggak ada salah kalau aku membangun (tembok) di tanah ku sendiri," kata Tagor.

https://medan.kompas.com/read/2023/10/10/082143178/tembok-yang-halangi-jalan-di-pematang-siantar-akhirnya-dirobohkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke