Salin Artikel

Korupsi Dana Hibah Rp 1 Miliar, Eks Ketua KONI Tapsel Divonis 1 Tahun Penjara

Zulkifli dianggap terbukti terlibat dalam korupsi dana hibah KONI bersumber dari APBD Kabupaten Tapsel tahun anggaran 2019-2021 senilai Rp 1.005.617.863.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Rudy Saputra sebagai Direktur CV. Mekar Abadi selama 12 bulan penjara. Rudy merupakan rekanan Zulkifli.

"Dua terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Rabu (11/10/2023), seperti dilansir Antara.

Zulkifli dan Rudy dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tapsel Ivan Damarwulan selama 1,5 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan.

Selain itu, dua terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) Rp1.005.617.863 jika tidak mencukupi digantikan dengan sembilan bulan kurungan.

"Sementara hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghambat perkembangan olahraga di Kabupaten Tapanuli Selatan," ucapnya.

Untuk hal yang meringankan dua terdakwa memohon memintai keringanan, telah mengembalikan keuangan negara, dan tidak pernah dihukum.

"Oleh karena itu uang yang telah dikembalikan terdakwa, dirampas untuk negara," tutur Dahlan.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapanuli Selatan diberikan waktu tujuh hari untuk berfikir menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

https://medan.kompas.com/read/2023/10/12/093958978/korupsi-dana-hibah-rp-1-miliar-eks-ketua-koni-tapsel-divonis-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke