Salin Artikel

Jual Sisik Trenggiling di Marketplace, 2 Pemuda Asal Sumut Divonis 1 Tahun Penjara

MEDAN,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Medan memvonis 2 pemuda asal Kabupaten Simalungun, Oktario Sitio alias Rio (30) dan Bernando Gultom alias Ucok (25), hukuman 1 tahun penjara, Selasa (17/10/2023).

Keduanya terbukti menjual sisik hewan langka trenggiling seberat 1,2 kg melalui media sosial marketplace, saat diringkus polisi 13 April 2023.

Dalam sidang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf D UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujar hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (18/10/2023).

Selain pidana penjara, masing-masing pelaku dikenakan denda Rp 10 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana masing masing selama 3 bulan kurungan," ujar hakim.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku divonis1 tahun dan 6 bulan penjara dan masing-masing denda 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Terkait putusan itu hakim memberikan waktu selama seminggu bagi jaksa maupun terdakwa, untuk melakukan banding.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, kasus bermula Selasa (11/4/2203), awalnya terdakwa Oktario mengajak Bernardo mencari trenggiling. Mereka lalu mencari ke sejumlah desa di Simalungun.

"Setibanya di Jalan Desa Aek Nauli, Kabupaten Simalungun kedua terdakwa bertemu dengan 3 orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, masing-masing memiliki 1 kantong plastik yang berisi sisik trenggiling, setelah ditimbang beratnya 1,2 kg," ujar jaksa.

Terdakwa lalu membeli sisik trenggiling seharga Rp 750 ribu, namun uang yang dibayarkan baru sebesar Rp 400 ribu. Sedangkan sisanya rencananya akan dibayarkan setelah sisik trenggiling tersebut terjual.

Kemudian kedua terdakwa memasarkan sisik trenggiling ke sosial media, marketplace. Lalu pada Kamis (13/4/2023) polisi dari Polsek Medan menyamar menjadi pembeli dan disepakati bertemu di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pukul 14.00.

Kedua terdakwa pergi dari Simalungun ke Kota Medan dengan mengendarai bus. Mereka lalu berjumpa dengan polisi yang menyamar jadi calon pembeli pukul 19.30.

Polisi kemudian menangkap mereka beserta barang bukti 3 buah kantongan plastik yang berisi sisik trenggiling seberat 1,2 kg.

https://medan.kompas.com/read/2023/10/18/162514978/jual-sisik-trenggiling-di-marketplace-2-pemuda-asal-sumut-divonis-1-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke