Salin Artikel

Korupsi Pembangunan Dermaga, Eks Panglima GAM Ayah Merin Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin dalam tuntutannya menilai terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Zainal Abidin.

Selain itu jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,7 Miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hal yang memberatkan Ayah Merin lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa

Usai membacakan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan kasus yang menjerat Ayah Merin, terjadi dalam proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun 2006-2011.

Ayah Merin ditugasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima gratifikasi dengan dalih uang keamanan dari Board of Management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

"Terdakwa menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan da Perdagangan Bebas Sabang," ujar jaksa.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34.875.801.140,00," tambah jaksa.

https://medan.kompas.com/read/2023/10/19/061617778/korupsi-pembangunan-dermaga-eks-panglima-gam-ayah-merin-dituntut-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke