Salin Artikel

Kisah Ibu di Labusel Dimasukkan Anak Kandungnya ke RS Jiwa Gara-gara Ingin Kuasai Harta Warisan

KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial NS dianiaya dan dipaksa masuk ke rumah sakit jiwa oleh anak kandungnya di Kabupaten Labuhan Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Pria berinisial AT (28) tega memasukkan ibunya lantaran agar bisa menguasai harta warisan milik korban.

Kronologi

Plh Kasat Reskrim Polres Labusel, Iptu Amlan mengatakan, korban dipaksa dibawa ke RS jiwa pada Kamis (16/2/2023), sekira pukul 22.00 WIB lalu.

Saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Tiba-tiba korban didatangi 3 pria yang diduga orang suruhan AT.

"Ketiga orang laki-laki tersebut langsung membawa korban naik ke atas mobil Toyota Innova dan saat itu korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak korban membawa 1 buah kemeja lengan panjang, untuk menutup mulut korban NS," ujar Amlan saat dihubungi Kompas.com melalui saluran telepon, Kamis (19/10/2023) malam.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Ildrem di Kota Medan.

Mobil tersebut kemudian tiba di RSJ, Jumat (17/2/2023) pukul 06.00 WIB. Pelaku kemudian menitipkan NS di sana.

Tidak terima dengan perbuatan anaknya, korban menelpon keluarganya dan minta dijemput.

"Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan anak kandungnya ST ke Polres Labusel," ujar Amlan.

NS dilaporkan atas dasar dugaan penganiayaan saat membawa korban ke RSJ.

Berdasarkan penyelidikan polisi pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan, padahal hasil pemeriksaan medis tidak demikian.

Polisi akhirnya menangkap pelaku di salah satu tempat di Labusel, Selasa (17/10/2023) sekira pukul 12.55 WIB.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan bahwa AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa," kata Amlan.

Berdasarkan interogasi, sambung Amlan, motif pelaku membawa ibunya RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan milik ibunya.

"Betul itu motifnya," ujar Amlan.

Namun Amlan belum merinci bentuk dan asal usul harta warisan yang dimaksud. AT kini masih menjalani pemeriksaan.

Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.

https://medan.kompas.com/read/2023/10/20/160221978/kisah-ibu-di-labusel-dimasukkan-anak-kandungnya-ke-rs-jiwa-gara-gara-ingin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke