FM ditangkap usai diduga melakukan penistaan agama saat live di akun TikToknya, @bangmorteza_. Potongan video tersebut kemudian viral di media sosial.
Kini polisi telah menetapkan FM sebagai tersangka.
Dalam video live-nya, FM mengomentari cara beribadah agama tertentu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir membenarkan penangkapan FM.
"(Benar) FM ditangkap Sabtu (21/10/2023) pukul 10.00 WIB," ujar Fathir, Minggu (22/10/2203).
Fathir menjelaskan, FM kini telah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHPIdana.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tandas Fathir
https://medan.kompas.com/read/2023/10/22/190401478/tiktoker-di-deli-serdang-ditangkap-dan-jadi-tersangka-penistaan-agama