Salin Artikel

TikToker di Deli Serdang Ditangkap dan Jadi Tersangka Penistaan Agama

FM ditangkap usai diduga melakukan penistaan agama saat live di akun TikToknya, @bangmorteza_. Potongan video tersebut kemudian viral di media sosial.

Kini polisi telah menetapkan FM sebagai tersangka.

Dalam video live-nya, FM mengomentari cara beribadah agama tertentu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir membenarkan penangkapan FM.

"(Benar) FM ditangkap Sabtu (21/10/2023) pukul 10.00 WIB," ujar Fathir, Minggu (22/10/2203).

Fathir menjelaskan, FM kini telah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHPIdana.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tandas Fathir

https://medan.kompas.com/read/2023/10/22/190401478/tiktoker-di-deli-serdang-ditangkap-dan-jadi-tersangka-penistaan-agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke