Salin Artikel

Tiktoker Sumut Morteza Jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 6 Tahun Penjara

Laki-laki yang punya sapaan Morteza itu diduga telah menistakan agama lewat ucapannya saat melakukan siaran langsung. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Meda Kompol Teuku Fathir mengatakan, Morteza ditangkap di rumahnya, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (21/10/2023). 

"(Benar) FM ditangkap Sabtu (21/10/2023) pukul 10.00 WIB," ujar Fathir, Minggu (22/10/2203).

Kini Morteza sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tandas Fathir.

Kini Morteza menjalani penahanan di Markas Polrestabes Medan.

Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo

https://medan.kompas.com/read/2023/10/23/123039978/tiktoker-sumut-morteza-jadi-tersangka-penistaan-agama-terancam-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke